*Saksi Perkara Penembakan Serda Muslim
LUBUKLINGGAU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (7/12), memeriksa Hafri Afrizon dan Sargani anggota Polres Musi Rawas. Selain memeriksa kedua anggota polisi itu hakim juga memeriksa Mahadi Efendi, anggota Provos Kodim 0406 Linggau-Mura. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Serda Muslim dengan terdakwa Antoni mantan Kanit Reskrim Megang Sakti. Sementara tiga saksi tidak hadir dalam persidangan yakni AKBP Herry Nixon’s, Wahab, dan Dedi.
Dihadapan majelis hakim, Mahadi menceritakan, saat kejadian sekitar pukul 03.30 WIB dirinya diperintahkan Kapten Ali Sastro berkumpul di Makodim 0406 Linggau-Mura. Setelah tiba, saksi bersama beberapa temannya berangkat menggunakan mobil menuju Mapolres Musi Rawas. “Waktu itu saya belum mengetahui peristiwa yang terjadi. Saat dalam perjalanan saya turun di rumah sakit DKT diperintahkan untuk mengambil mobil ambulance. Kemudian saya langsung menuju Mapolres Musi Rawas,”cerita Mahdi.
Dijelaskan Mahdi, setibanya di Mapolres Mura dia melihat banyak orang namun yang ia tahu hanya Kapolres Mura AKBP Nixon’s, Dandim 0406 Linggau-Mura dan seorang anggota polisi bernama Bawon. “Sampai di Polres Mura saya memundurkan mobil yang saya bawa ke belakang mobil kijang. Saat itu saya melihat almarhum (Serda Muslim) berada di dalam mobil kijang itu dalam posisi duduk dibagian tengah,”jelasnya.
Kemudian, lanjut Mahdi, jenazah korban langsung dibawanya ke RS DKT dan membawanya ke ruang IGD. “Sewaktu mengangkat jenazah korban, saya tidak melihat luka tembaknya. Korban saat itu berpakaian rapi menggunakan jaket levis,”sambungnya.
Ditanya majelis hakim apakah antara korban dan terdakwa selama ini mempunyai hubungan yang dekat? Mahdi mengaku tidak pernah mendengar dan mengetahui kedekatan korban dan terdakwa.
Sementara saksi Hafri Afrizon membeberkan, pasca kejadian tersebut dirinya diperintahkan Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s untuk melihat jenazah korban. Selain itu dirinya juga diperintah untuk mengamankan senjata api (Senpi) milik anggota Polsek Megang Sakti dan senpi korban. “Waktu itu saya sedang piket malam dibangunkan oleh anggota SPK diberitahu kalau ada kejadian anggota Polsek Megang Sakti nembak. Tapi waktu itu saya belum tahu siapa yang ditembak. Kemudian sewaktu saya melihat kondisi korban sudah meninggal dalam posisi duduk,”katanya.
Selanjutnya saksi Sargani menceritakan, dirinya hanya mengetahui terdakwa datang bersama beberapa anggota melaporkan kejadian penembakan. Kemudian saksi melapor ke Kapolres diiringi oleh terdakwa dan temannya. “Setelah melapor ke Kapolres saya melihat Kaprawi dan tidak lama kemudian datang Dandim,”ucapnya.
Usai mendengar keterangan ketika saksi tersebut, majelis hakim dipimpin Hakim Encep Yuliadi dibantu Hakim Anggota Mimi Haryani dan Samuar serta Panitera Pengganti Armen menunda sidang hingga Kamis (10/12). (09)
0 komentar