TUGUMULYO- Dara Kutni (36), warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas terpaksa mendekam disel tahanan Mapolsek Tugumulyo. Pria yang bekerja sebagai petani ini, disangka petugas karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan lima ekor sapi. Perbuatan maklar sapi ini dilakukannya terhadap Lefi Feriansyah (19), warga Dusun III S Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Selasa (9/6) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian Rp 18,4 juta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kapolsek Tugumulyo AKP A Darmawan kepada wartawan koran ini menjelaskan, tersangka diamankan karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan. “Sebelum melapor antara korban dan tersangka sudah pernah dilakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak menemui titik terang,”ucapnya.
Kronologis kejadian, dijelaskan Darmawan, bermula ketika korban Selasa (9/6) sekitar pukul 07.00 WIB, mendatangi tersangka di rumahnya meminta untuk menjualkan lima ekor sapinya. Kala itu korban memberi waktu satu bulan kepada tersangka dengan harga Rp 18,4 juta. “Belum sampai satu bulan, sapi tersebut sudah terjual oleh tersangka. Karena waktu yang diberikan satu bulan, tersangka menggunakan uang hasil penjualan sapi untuk usaha lain,”jelas Darmawan.
Kemudian, lanjut Darmawan, pada saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa mengembalikan uang hasil penjualan sapi tersebut, dengan alasan sudah terpakai. Saat itu sempat dilakukan mediasi dengan cara kekeluargaan namun tersangka tidak mampu mengembalikan uang tersebut. “Karena tidak ada jalan keluar, korban melapor ke Mapolsek Tugumulyo 4 Desember 2009. Tersangka terpaksa kami tahan karena dianggap tidak kooperatif. Tersangka diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,”ucapnya. (09)
0 komentar