LUBUKLINGGAU-Setelah melakukan penyelidikan kurang dari satu bulan, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (7/12), melimpahkan berkas perkara Andi Irawan (17), warga Jalan Permata Bunda Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Anak baru gede (ABG) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga menjambret tas milik Anggi Sari Maresa Umar (22), warga Jalan A Yani Perumahan Dinas Sekda Kabupaten Musi Rawas. Peristiwa dialami korban terjadi Sabtu (7/11) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso dekat Dealer Mitsubishi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum Yunardi kepada wartawan koran ini membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dikatakannya, dengan diterimanya berkas perkara berikut tersangka tersebut, status Andi Irawan yang sebelumnya tahanan penyidik menjadi tahanan jaksa. “Berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan setelah kami nyatakan lengkap (P21),”ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Sabtu (7/11), saat melancarkan aksinya. Kala itu bermula ketika korban bersama temannya Sultani Ari Perkasa (23), mengendarai sepeda motor melintas dari arah Simpang Periuk menuju pasar Lubuklinggau. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat Dealer Mitsubishi, korban dipepet motor yang ditumpangi tersangka bersama Ar (DPO), lalu menarik dompet milik Anggi. Mengetahui hal ini, korban langsung berteriak dan melakukan pengejaran dibantu seorang anggota polisi saat melintas di TKP.
Ketika melakukan pengejaran, petugas mengarahkan senjatanya kearah tersangka tepat mengenai bagian tangan. Selanjutnya, tersangka terjatuh dari motor dan berhasil diamankan. Sementara rekannya berinisial Ar berhasil kabur bersama sepeda motornya. (09)
0 komentar