LUBUKLINGGAU-Anggota Polres Lubuklinggau meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus bongkar rumah perawat, Decky Candrawan (24), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (11/8).
Tersangkanya, Surya Jaya (26), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mantan tahanan Mapolsek Lubuklinggau Barat ini terpaksa dilumpuhkan sebutir peluru mengenai kaki kanan, karena saat disergap anggota buser dipimpin Katim II, Bripka Suwarno memberikan perlawanan. Guna kepentingan penyidikan, Pahat, Obeng dan Kunci 14 dan Surya Jaya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini mengatakan tersangka pernah dihukum 1 tahun penjara dengan kasus pencurian. “Dia (Surya Jaya) residivis pencurian dan meresahkan masyarakat,” ungkap Jonson.
Modus operandinya, lanjut Jonson, Selasa (10/8) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mencongkel pintu dengan menggunakan Pahat, Kunci 14, Obeng. Setelah terbuka, tersangka masuk lalu menggasak laptop milik korban. “Karena Surya Jaya melawan petugas maka dilumpuhkan kaki kanannya,” ujar Jonson.
Sementara itu, tersangka Surya Jaya mengakui perbuatannya. “Saya mencuri laptop karena anak butuh susu,” ungkap bapak satu anak. Lanjut dia, laptop itu dijual ke seseorang di Pasar Permiri. “Saya menjual Laptop seharga Rp 1,5 juta,” ucapnya.(08)



0 komentar