JAYALOKA- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jayaloka, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian hewan ternak kerbau milik Ruba Zaman (55) warga Desa Margatani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tersangkanya Baharudin alias Bahru (60) warga Rompok Subhi Desa Margatani dan Indra Bayu (33) warga Desa Sugih Waras Kecamatan Sukakarya. Kedua buruh harian ini ditangkap petugas Minggu (26/9) sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya tanpa memberikan perlawanan.
Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kapolres Jayaloka Karimun Jaya kepada wartawan koran ini membenarkan adanya penagkapan tersebut. Dikatakannya tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-72/IX/2010RES MURA/SEK JYLK tanggal 25 September 2010. “Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek guna kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Dijelaskan Karimun kronologis kejadian Rabu (22/9) sekitar pukul 17.00 WIB korban kehilangan tiga ekor kerbau yang digembalannya di kebun karet Desa Margatani Kecamatan Jayaloka. Selanjutnya korban melakukan pencarian keliling Desa Margatani selama dua hari. “Kemudian pada Jumat (24/9) sekitar poukul 17.30 WIB korban melihat kerbau miliknya dibawa tersangka Bahru dan Indra. Lalu korbam melapor ke Mapolsek Jayaloka,” jelas Karimun.
Usai menerima laporan korban, petugas Polsek Jayaloka langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan mencari keberadaan tersangka. Alhasil Minggu (26/9) polisi berhasil membekuk tersangka ditempat persembunyiannya berikut barang bukti tiga ekor kerbau milik korban.”Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian ditaksir Rp 35 juta,” ujarnya. (03)
0 komentar