F/istimewa-Linggau Pos
PUTUSAN : Terpidana Jonet Feliks Susatyo, Mirza Linda, Widya Kumala Sari, seusai sidang menandatangani berita acara menerima putusan, disaksikan JPU Darmadi Edison dan Panitera Pengganti (PP) Harneti, Kamis (14/10), di PN Lubuklinggau.
LUBUKLINGGAU-Terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolsek Muara Beliti, Jonet Feliks Susatyo (33), warga Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini divonis 2,5 tahun penjara.
Selain Feliks, rekannya Mirza Linda (44), warga yang sama dan Widya Kumala Sari (23), warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Ulak Surung juga dihukum 2,5 Tahun penjara.
Amar putusan itu ditetapkan dalam sidang yang digelar Kamis (14/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tersebut dipimpin hakim Agusin, dengan anggota hakim Harun Yulianto dan hakim Neva Irawan, serta Panitera Pengganti (PP) Harneti.
Felik lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison. Sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. sedangkan vonis terhadap Mirza Linda lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun penjara.
“Terpidana Jonet Feliks, Mirza Linda, dan Widya Kumala, secara sah tidak terbukti melanggar Pasal 116 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan primair, subsidair, lebih subsidair. Membebaskan ketiganya dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsidair. Menyatakan ketiga terpidana secara sah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. menjatuhi pidana terhadap ketiganya masing-masing dengan pidana penjara 2,5 Tahun,” kata majelis hakim.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Feliks Cs menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal-hal meringankan yakni berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan.
Usai mendengar putusan itu, Feliks Cs menerima putusan majelis hakim sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Adapun perbuatan yang menyeret ketiganya ke bui ini dilakukan berawal, Selasa (23/3) sekitar pukul 17.30 bertempat di rumah terpida Feliks. Anggota polisi dari Mapolres Lubuklinggau, mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah tersebut sedang terjadi pesta narkoba, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan akan laporan tersebut lalu menggrebek rumah terpidana Feliks dan menemukan ketiga terpidana usai pesta narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti satu buah Bong warna merah putih yang berisikan cairan warna putih bening yang diduga shabu, satu buah patahan pipet phyrek yang terdapat bekas kristal putih, satu buah korek api gas, satu buah Handphone Nokia.
Selanjutnya ketiga terpidana bersama barang bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna diproses lebih lanjut. Dalam interogasi terhadap ketiga terpidana, ketiganya mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.(mg02)
LUBUKLINGGAU-Terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolsek Muara Beliti, Jonet Feliks Susatyo (33), warga Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini divonis 2,5 tahun penjara.
Selain Feliks, rekannya Mirza Linda (44), warga yang sama dan Widya Kumala Sari (23), warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Ulak Surung juga dihukum 2,5 Tahun penjara.
Amar putusan itu ditetapkan dalam sidang yang digelar Kamis (14/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tersebut dipimpin hakim Agusin, dengan anggota hakim Harun Yulianto dan hakim Neva Irawan, serta Panitera Pengganti (PP) Harneti.
Felik lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmadi Edison. Sebelumnya menuntut 2 tahun penjara. sedangkan vonis terhadap Mirza Linda lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun penjara.
“Terpidana Jonet Feliks, Mirza Linda, dan Widya Kumala, secara sah tidak terbukti melanggar Pasal 116 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan primair, subsidair, lebih subsidair. Membebaskan ketiganya dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsidair. Menyatakan ketiga terpidana secara sah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. menjatuhi pidana terhadap ketiganya masing-masing dengan pidana penjara 2,5 Tahun,” kata majelis hakim.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Feliks Cs menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal-hal meringankan yakni berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan.
Usai mendengar putusan itu, Feliks Cs menerima putusan majelis hakim sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Adapun perbuatan yang menyeret ketiganya ke bui ini dilakukan berawal, Selasa (23/3) sekitar pukul 17.30 bertempat di rumah terpida Feliks. Anggota polisi dari Mapolres Lubuklinggau, mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah tersebut sedang terjadi pesta narkoba, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan akan laporan tersebut lalu menggrebek rumah terpidana Feliks dan menemukan ketiga terpidana usai pesta narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah dan menemukan barang bukti satu buah Bong warna merah putih yang berisikan cairan warna putih bening yang diduga shabu, satu buah patahan pipet phyrek yang terdapat bekas kristal putih, satu buah korek api gas, satu buah Handphone Nokia.
Selanjutnya ketiga terpidana bersama barang bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna diproses lebih lanjut. Dalam interogasi terhadap ketiga terpidana, ketiganya mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.(mg02)




0 komentar