LUBUKLINGGAU-Oei Ke Huat (29), warga Jalan Patimura No. 35 RT 03 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, mendatangi Mapolres Lubuklinggau. Warga keturan cina ini mengadukan Say dengan tuduhan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (9/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Mesat Seni.
Dalam pengakuan korban mengatakan saat korban datang ke rumah Say ingin menanyakan tanah yang mau dijual oleh Say tanpa sebab yang jelas. Pelaku naik pitam dan marah-marah dan langsung memukul korban sebanyak dua kali mengakibatkan korban mengalami luka lecet dibagian hidung dan luka memar,
Dihari yang sama namun tempat dan waktu berbeda juga terjadi kasus penganiayaan. Korbannya, Michael Yan, warga Jalan Yos Sudarso No. 08 RT 01, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.45 WIB di Phzer Net Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Modus operandinya, kejadian dimaksud pelapor setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengalami luka memar di bagian pipi kiri. Korban saat itu bermain internet di Phazer Net, korban selisih paham dengan Lia. Lalu Lia ditampar korban lalu Lia menangis dan mengadu kepada pelaku yang merupakan orang tua saksi lalu pelaku mengambil sapu dan akan memukul korban tetapi tidak jadi lalu pelaku meninju pipi kiori korban sebanyak satu kali. (08)
0 komentar