LUBUKLINGGAU-Ristianto (18), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), babak belur hajar massa. Dia tangkap karena diduga menjambret Hendri Wibowo (21), Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau, sedangkan komplotannya Sap melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa dialami anak Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (29/1) di Lapangan Merdeka (Lapmer) Lubuklinggau.
Informasi dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, kejadian itu berawal korban yang diketahui Mahasiswa STMIK Mura ini sedang duduk-duduk dengan rekannya di Lapmer seraya memainkan Hand Phone (HP) merek Samsung. Dari kejauhan datang tersangka dan Sap dengan menaiki sepeda motor. Setelah dekat dengan korban, Ristianto menghampiri Hendri Wibowo.
Tanpa babibu, tersangka langsung merampas HP yang dipegang korban. Aksi tarik menarik pun terjadi. Tidak berhasil menjambret HP, tersangka melarikan diri menuju ke sepeda motor, yang mana rekannya sudah siap diatas kendaraan.
Mengetahui tersangka melarikan diri, korban pun berteriak jambret. Spontan massa mengejar tersangka.
Dikejar dan dikepung massa, tersangka panik hingga motornya terbalik. Akhirnya, massa berhasil menangkap dan menghajar Ristianto, sedangkan Sap berhasil melarikan diri dengan membawa motornya.
Untung saja, anggota Polres Lubuklinggau segera menyelamatkan Ristianto dari amukan masyarakat. Guna kepentingan penyidikan, tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” kata Jonson.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancamana padana penjara 7 tahun.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan serta mengejar tersangka lainnya,” pungkasnya. (01)
Peristiwa dialami anak Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (29/1) di Lapangan Merdeka (Lapmer) Lubuklinggau.
Informasi dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, kejadian itu berawal korban yang diketahui Mahasiswa STMIK Mura ini sedang duduk-duduk dengan rekannya di Lapmer seraya memainkan Hand Phone (HP) merek Samsung. Dari kejauhan datang tersangka dan Sap dengan menaiki sepeda motor. Setelah dekat dengan korban, Ristianto menghampiri Hendri Wibowo.
Tanpa babibu, tersangka langsung merampas HP yang dipegang korban. Aksi tarik menarik pun terjadi. Tidak berhasil menjambret HP, tersangka melarikan diri menuju ke sepeda motor, yang mana rekannya sudah siap diatas kendaraan.
Mengetahui tersangka melarikan diri, korban pun berteriak jambret. Spontan massa mengejar tersangka.
Dikejar dan dikepung massa, tersangka panik hingga motornya terbalik. Akhirnya, massa berhasil menangkap dan menghajar Ristianto, sedangkan Sap berhasil melarikan diri dengan membawa motornya.
Untung saja, anggota Polres Lubuklinggau segera menyelamatkan Ristianto dari amukan masyarakat. Guna kepentingan penyidikan, tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” kata Jonson.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancamana padana penjara 7 tahun.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan serta mengejar tersangka lainnya,” pungkasnya. (01)
0 komentar