LUBUKLINGGAU-Satu dari dua tersangka jambret yang kerap melancarkan aksinya di sepanjang Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya saat dibekuk mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri.
Tersangkanya, Arik Kuncoro (21), warga Desa B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sedangkan rekannya, Hasanuddin (19) warga Jalan Simpang F, Desa Manarsari No. 24 RT. 04 Kecamatan Muara Beliti diringkus tanpa memberikan perlawanan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi mendapatkan ATM, dompet, handphone Nexian, flash disk milik salah seorang korban jambret sebagai Barang Bukti (BB).
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan dari karyawati Unmura, Lenni (31), warga Kelurahan Batu Urip Taba Lubuklinggau yang menjadi korban penjambretan dompet berwarna hitam putih di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, tepatnya depan Bank Sumselbabel Syariah, Selasa (15/02).
Karena dalam dompet itu banyak surat-surat berharga, lalu korban menghubungi nomor Hand Phone yang dijambret tersangka. Tawar menawar harga tebusan pun terjadi antara tersangka dan korban.
Setelah menyepakati harga tebusan sekitar Rp 500 ribu, korban ditemani polisi membuat janji bertemu salah seorang tersangka, Arik di sekitaran wilayah Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sekitar pukul 20.00 Wib, Selasa (15/02), Arik muncul menemui korban. Tanpa banyak bicara Arik langsung diringkus polisi. Namun tersangka berusaha melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan. Akibatnya polisi terpaksa dihadiahi sebutir timah panas di kaki kanannya.
Dari nyanyian Arik, sekitar pukul 22.00 Wib, polisi kembali berhasil meringkus Hasanuddin dikediamannya tanpa perlawanan berarti. Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan membenarkan pihak menindak tegas para pelaku penjambretan. “Modus tersangka dengan cara memepet motor korban dan mengambil tas dan barang berharga lainnya. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut,” kata Jonson Nadapdap.
Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Arik mengaku sengaja menjambret untuk sekadar bersenang-senang dan main judi biliar. “Rencananya, kami menjual Hp kepada orang yang mencari HP dan uangnya akan dipergunakan makan-makan,” aku Erik.
Diakuinya, ia bersama Hasanudin telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali. Diantaranya menjambret di Jalan Yos Sudarso depan SMA Yadika Lubuklinggau dengan hasil gelang, lalu di depan Linggau Plaza (Ceria toserba) mendapatkan Hp dan uang Rp 60 ribu. Selanjutnya di Bank Sumselbabel Syariah memperoleh HP, ATM dan Plasdish. “Tiga kali bersama Is, di Jalan Cereme menggasak Hp Nexian, di Simpang RCA menggondol HP Nokia 1280 dan di Jalan Pendopoan Megang membawa kabur Rp 120 ribu,” bebernya. (01)
Tersangkanya, Arik Kuncoro (21), warga Desa B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sedangkan rekannya, Hasanuddin (19) warga Jalan Simpang F, Desa Manarsari No. 24 RT. 04 Kecamatan Muara Beliti diringkus tanpa memberikan perlawanan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi mendapatkan ATM, dompet, handphone Nexian, flash disk milik salah seorang korban jambret sebagai Barang Bukti (BB).
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan dari karyawati Unmura, Lenni (31), warga Kelurahan Batu Urip Taba Lubuklinggau yang menjadi korban penjambretan dompet berwarna hitam putih di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, tepatnya depan Bank Sumselbabel Syariah, Selasa (15/02).
Karena dalam dompet itu banyak surat-surat berharga, lalu korban menghubungi nomor Hand Phone yang dijambret tersangka. Tawar menawar harga tebusan pun terjadi antara tersangka dan korban.
Setelah menyepakati harga tebusan sekitar Rp 500 ribu, korban ditemani polisi membuat janji bertemu salah seorang tersangka, Arik di sekitaran wilayah Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sekitar pukul 20.00 Wib, Selasa (15/02), Arik muncul menemui korban. Tanpa banyak bicara Arik langsung diringkus polisi. Namun tersangka berusaha melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan. Akibatnya polisi terpaksa dihadiahi sebutir timah panas di kaki kanannya.
Dari nyanyian Arik, sekitar pukul 22.00 Wib, polisi kembali berhasil meringkus Hasanuddin dikediamannya tanpa perlawanan berarti. Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan membenarkan pihak menindak tegas para pelaku penjambretan. “Modus tersangka dengan cara memepet motor korban dan mengambil tas dan barang berharga lainnya. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut,” kata Jonson Nadapdap.
Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Arik mengaku sengaja menjambret untuk sekadar bersenang-senang dan main judi biliar. “Rencananya, kami menjual Hp kepada orang yang mencari HP dan uangnya akan dipergunakan makan-makan,” aku Erik.
Diakuinya, ia bersama Hasanudin telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali. Diantaranya menjambret di Jalan Yos Sudarso depan SMA Yadika Lubuklinggau dengan hasil gelang, lalu di depan Linggau Plaza (Ceria toserba) mendapatkan Hp dan uang Rp 60 ribu. Selanjutnya di Bank Sumselbabel Syariah memperoleh HP, ATM dan Plasdish. “Tiga kali bersama Is, di Jalan Cereme menggasak Hp Nexian, di Simpang RCA menggondol HP Nokia 1280 dan di Jalan Pendopoan Megang membawa kabur Rp 120 ribu,” bebernya. (01)
0 komentar