LUBUKLINGGAU-Bay (16), warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Timur. Oknum pelajar salah satu SMA swasta ini diduga menyetubuhi pacarnya sebut saja-Melati (16).
Demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP H Hamidin kepada wartawan koran ini, Senin (31/1).
“Kejadiannya, Minggu (30/1), di kost teman tersangka di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” kata H Hamidin.
Lanjut H Hamidin, Bay diduga merayu Melati hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Buntut dari itu, keluarga korban tidak terima lalu melapor dan membawa Bay ke Mapolsek Lubuklinggau Barat. Hasil pemeriksaan, ternyata lokasi kejadiannya di wilayah Lubuklinggau Timur I. Sehingga Polsek Lubuklinggau Barat menghubungi Polsek Lubuklinggau Timur. “Kami langsung menjemput tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih memeriksa saksi-saksi. Mengenai pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya karena saling suka sama suka,” tambah H Hamidin.
Sementara tersangka Bay saat dibincangi wartawan koran ini tidak banyak komentar namun secara tersirat ia membenarkan telah menyetubuhi Melati. “Ya, kasus pacaran,” ucapnya singkat. (01)
Demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP H Hamidin kepada wartawan koran ini, Senin (31/1).
“Kejadiannya, Minggu (30/1), di kost teman tersangka di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” kata H Hamidin.
Lanjut H Hamidin, Bay diduga merayu Melati hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Buntut dari itu, keluarga korban tidak terima lalu melapor dan membawa Bay ke Mapolsek Lubuklinggau Barat. Hasil pemeriksaan, ternyata lokasi kejadiannya di wilayah Lubuklinggau Timur I. Sehingga Polsek Lubuklinggau Barat menghubungi Polsek Lubuklinggau Timur. “Kami langsung menjemput tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih memeriksa saksi-saksi. Mengenai pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya karena saling suka sama suka,” tambah H Hamidin.
Sementara tersangka Bay saat dibincangi wartawan koran ini tidak banyak komentar namun secara tersirat ia membenarkan telah menyetubuhi Melati. “Ya, kasus pacaran,” ucapnya singkat. (01)
0 komentar