LUBUKLINGGAU - FS (32), oknum PNS Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama istrinya, Su diringkus anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau. Kedua warga Jalan Kenanga II RT 01 No. 80 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II diduga mengedarkan shabu-shabu.
FS yang diketahui bertugas di Kecamatan Rawas Ulu bersama istrinya disergap di rumahnya tanpa memberikan perlawanan, Rabu (16/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Darinya, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) satu buah plastik klip ukuran sedang dan kecil berisikan kristal yang diduga shabu-shabu, bong yang terbuat dari botol plastik kecil berisikan cairan bening lalu pipet phyrex berisikan kristal sisa pembakaran, potongan pipet plastik putih ujungnya runcing, satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ lalu satu buah HP merek LG warna hitam dan empat buah korek api gas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Narkoba, AKP Bawon Sandur kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “FS bersama istrinya berikut BB sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bawon.
Lanjut dia, BB dikirim ke Labfor Polri Cabang Polda Sumsel guna dilakukan pengecekan. “Tersangka akan dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” kata Bawon.
Dihadapan penyidik Satnarkoba, FS mengaku dirinya mendapatkan shabu dari D dengan cara membelinya Rp 3,5 juta. “Saya bayar Rp 500 ribu dan sisanya akan bayar sekita tiga hari lagi setelah shabu terjual,” akunya.
Lanjut FS, ia membeli shabu dari D, Rabu (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB. “Saya baru sekali membeli shabu-shabu. Saya membeli dari D dalam plastik klip ukuran sedang lalu dibagi kecil-kecil. Satu paket kecil Rp 400 ribu dan bila dibagi ukuran kecil ada 19 paket dan alat dipakai untuk menimbang berat shabu tersbeut timbangan digital warna hitam merk CHQ,” bebernya.
SEMENTARA itu, Kamis (17/2) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi kembali menangkap warga yang diduga menyalahgunakan Narkoba. Tersangkanya, FD (28), warga Jalan Kelabat Rt.10 No.100, Kelurahan Jawa kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Tersangka dibekuk di rumah Yd, rekan tersangka di Jalan Rambutan Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat ditangkap FD, sempat membuang Barang Bukti (BB) keluar jendela kamar akan tetapi aksi pelaku diketahui polisi.
“BB yang didapat berupa 1 buah plastik klip kecil yang diduga shabu seharga Rp 200 ribu,” kata Kasat Narkoba, AKP Bawon Sandur.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut dikonsumsi sendiri yang didapat dari Iw di Diskotik Lagenda Komplek WTS Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Saya konsumsi sendiri,” ucapnya. (01/mg04)
FS yang diketahui bertugas di Kecamatan Rawas Ulu bersama istrinya disergap di rumahnya tanpa memberikan perlawanan, Rabu (16/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Darinya, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) satu buah plastik klip ukuran sedang dan kecil berisikan kristal yang diduga shabu-shabu, bong yang terbuat dari botol plastik kecil berisikan cairan bening lalu pipet phyrex berisikan kristal sisa pembakaran, potongan pipet plastik putih ujungnya runcing, satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ lalu satu buah HP merek LG warna hitam dan empat buah korek api gas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Narkoba, AKP Bawon Sandur kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “FS bersama istrinya berikut BB sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bawon.
Lanjut dia, BB dikirim ke Labfor Polri Cabang Polda Sumsel guna dilakukan pengecekan. “Tersangka akan dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” kata Bawon.
Dihadapan penyidik Satnarkoba, FS mengaku dirinya mendapatkan shabu dari D dengan cara membelinya Rp 3,5 juta. “Saya bayar Rp 500 ribu dan sisanya akan bayar sekita tiga hari lagi setelah shabu terjual,” akunya.
Lanjut FS, ia membeli shabu dari D, Rabu (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB. “Saya baru sekali membeli shabu-shabu. Saya membeli dari D dalam plastik klip ukuran sedang lalu dibagi kecil-kecil. Satu paket kecil Rp 400 ribu dan bila dibagi ukuran kecil ada 19 paket dan alat dipakai untuk menimbang berat shabu tersbeut timbangan digital warna hitam merk CHQ,” bebernya.
SEMENTARA itu, Kamis (17/2) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi kembali menangkap warga yang diduga menyalahgunakan Narkoba. Tersangkanya, FD (28), warga Jalan Kelabat Rt.10 No.100, Kelurahan Jawa kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Tersangka dibekuk di rumah Yd, rekan tersangka di Jalan Rambutan Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat ditangkap FD, sempat membuang Barang Bukti (BB) keluar jendela kamar akan tetapi aksi pelaku diketahui polisi.
“BB yang didapat berupa 1 buah plastik klip kecil yang diduga shabu seharga Rp 200 ribu,” kata Kasat Narkoba, AKP Bawon Sandur.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut dikonsumsi sendiri yang didapat dari Iw di Diskotik Lagenda Komplek WTS Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Saya konsumsi sendiri,” ucapnya. (01/mg04)
0 komentar