
LUBUKLINGGAU-Proses penyidikan Jen (16), tersangka pembunuh temannya, Firdaus hingga tewas telah selesai dilakukan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), warga Kelurahan Muara Rupit berikut barang bukti (BB) dilimpahkan penyidik Polsek Muara Rupit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Demikian diungkapkan Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi didampingi Jaksa Aka Kurniawan kepada wartawan koran ini, Jumat (26/3), membenarkan pelimpahan tersangka dan BB tersebut.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau guna menunggu proses persidangan,” kata Jaksa Aka.
Diakui Aka, saat ini pihaknya mempersiapkan surat dakwaan supaya ketika dibacakan dalam persidangan tidak ada masalah. “Kami segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,” ujarnya.
Kronologis kejadian tersebut, diterangkan Aka, Jumat, 26 Februari 2010 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka bersama korban, Doni dan Akib mendatangi rumah Amriyadi. Setelah pintu rumah dibuka maka tersangka dan tiga rekannya masuk. Tersangka dan kawan-kawannya itu menumpang masak mie. Usai makan mie, Amriyadi, Doni, dan Akip tidur, sedangkan tersangka dan Firdaus masih duduk-duduk di kursi.
Lanjut dia, saat korban meminta sebatang rokok namun tidak diberikan tersangka. Buntutnya, korban terus mengoceh dengan berkata, “Demlah awak melok jaga kerbau roko dak katek”. Melihat hal demikian, korban menantang tersangka dan berkata, “Kalau berani tujahnya.” Merasa ditantang, tersangka menikamkan pisau mengenai dada korban.
Sementara itu tersangka saat dibincangi wartawan koran ini mengaku menyesal. “Saya selalu bawa pisau selama menunggu kerbau. Saya minta hukuman sering-ringannya dari keluarga korban,”katanya. (10)
0 komentar