LUBUKLINGGAU- Chandra alias Can Putih (32), menjadi tersangka pertama penerapan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warga Jalan Sudirman No. 26 RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini tertangkap tangan membawa dua butir pil ekstasi di Cafe Lauta Kelurahan Watervang. Tersangka ditangkap Rabu (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa memberikan perlawanan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan barang bukti 4 gram SS yang terbagi dalam 6 paket, 26 gram daun ganja kering dan satu unit timbangan elektrik yang disimpannya di dalam rumah.
Data dihimpun wartawan koran ini menceritakan, kronologis penangkapan tersangka bermula ketika aparat kepolisian Polres Lubuklinggau melakukan razia di beberapa tempat hiburan di Kota Lubuklinggau. Razia dipimpin Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap bersama Kaur Bin Ops Ipda Forliamzon, kemarin, diawali dengan mendatangi Lokalisasi Patok Besi di Kelurahan Sumber Agung.
Di lokasi ini petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan, kemudian ia bergerak menuju tempat hiburan Cafe Selebritis. Lagi-lagi ditempat ini petugas tidak menemukan para pengunjung yang membawa barang terlarang baik narkotika maupun senjata tajam.
Selanjutnya ketika melakukan razia pengunjung Cafe Lauta di Kelurahan Watervang, polisi mendapati tersangka membawa dua butir pil ekstasi dimasukannya kedalam kotak rokok. Dari sinilah aparat kepolisian melakukan pengembangan menggeledah kediaman tersangka di Jalan Sudirman No. 26 RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Di rumah tersebut polisi menemukan 4 gram SS yang terbagi dalam 6 paket dan disimpan di bawah lemari makan, dan 26 gram daun ganja kering yang dilekatkan pada dinding bagian bawah tempat masak. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital dan 2 unit ponsel. Kesemua barang bukti yang disita polisi itu disimpan dengan cara dilakban. Guna kepentingan penyidikan tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, razia itu salah satu upaya polisi menekan angka peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau. “Untuk tersangka Chandra, akan dijerat pasal 111 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,”jelas Jonson.
Sementara, tersangka Chandra ketika dibincangi membantah jika daun ganja dan pil ekstasi yang disita polisi diedarkannya. ”Kalau ganja dan pil ekstasi tidak saya jual, melainkan saya konsumsi sendiri. Kalau SS, memang saya jual dengan harga Rp 400 ribu ukuran paket kecil,” kata Chandra. (09)
0 komentar