TUGUMULYO-Mantan oknum kepala SD di Kabupaten Musi Rawas berinisial Rs dan oknum CPNS berisinial Ds segera menjalani persidangan. Ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka oleh penyidik Polsek Tugumulyo ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga berselingkuh. Berkas perkara tersangka dilimpahkan penyidik, Kamis (10/12), diterima Kasi Pidum Yunardi didampingi Jaksa Rodianah.
Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum Yunardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dikatakannya, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi terungkap, perbuatan Rs terungkap setelah suaminya berinisial Ar (46), melaporkan ke Mapolsek Tugumulyo, Jumat (16/10). Peristiwa itu terjadi Jumat (4/9) sekitar pukul 12.30 WIB, di dalam ruang kepala SD (ruang Rs,red). Kala itu dua warga berinisial Ad dan St curiga melihat sepeda motor yang diparkirkan di halaman sekolah sebab saat itu tidak ada aktivitas belajar. Selanjutnya kedua warga ini masuk ke halaman sekolah dan mendengar suara yang mencurigakan keluar dari ruang kerja Rs. Keduanya terkejut setelah melihat Rs dan Ag yang bukan pasangan suami istri ini berbuat hal yang tidak senonoh.
Mengetahui hal ini, Ad langsung memberitahukan kepada warga sekitar lalu melakukan penggerebekan. Mendengar suara warga yang berdatangan, Rs bergegas keluar ruangan dalam posisi jilbab yang dikenakannya berantakan. (09)
0 komentar