LUBUKLINGGAU-Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melimpahkan Herwan (24), tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (7/12). Warga Jalan H Matnur Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena disangka menganiaya tetangganya, Adiska (24). Dengan diterimanya berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti, status Herwan yang sebelumnya tahanan penyidik beralih menjadi tahanan jaksa.
Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum Yunardi kepada wartawan koran ini membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dikatakannya, tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuklinggau.
Ditambahkan Yunardi, setelah menerima berkas perkara, pihaknya akan menyusun rencana dakwaan (Rendak) tersangka. “Setelah Rendaknya selesai perkaranya akan kami limpahkan ke PN Lubuklinggau untuk disidangkan,”ucapnya.
Sebagaimana diketahui, perbuatan tersangka dilakukan Minggu (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan rumah korban. Kala itu bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban dan terlibat perbincangan. Selanjutnya disela-sela perbincangan, korban menanyakan kepada tersangka mengenai hutangnya. Diduga tersangka tidak senang terhadap pertanyaan Adiska kemudian ia marah-marah lalu melayangkan sebilah senjata tajam (Sajam) kearah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan harus menjalani pengobatan tim medis.
Ketika dibincangi wartawan koran ini, tersangka membantah telah melakukan penyerangan terhadap korban. Bahkan menurutnya, pisau tersebut merupakan milik korban yang akan digunakan untuk menyerang dirinya. (09)
0 komentar