TERAWAS- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) BKL Ulu Terawas mengamankan Safril (19), satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Warga Dusun V Desa Suka Hati, Kecematan Sumber Harta ini ditangkap petugas Kamis (3/12) sekitar pukul 22.00 WIB, di belakang panggung hiburan pesta malam. Perbuatan tersangka dilakukannya Sabtu (4/12), di Jalan Desa Suka Hati Kecamatan Sumber Harta terhadap korban Trimurtini (20), warga yang sama.
Kapolres Musi Rawas AKBP Mukhlis melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas AKP Armansyah kepada wartawan koran ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diakuinya, tersangka saat ini sudah diamankan disel tahanan Mapolsek Terawas guna proses penyidikan.
Dijelaskan Armansyah, modus operandinya bermula ketika korban mengendarai sepeda motor melintas di jalan desa menuju ke rumahnya. Saat dalam perjalanan, korban dihadang tersangka bersama dua orang temannya (DPO) yang akan merampas sepeda motor miliknya.
Kemudian pada saat bersamaan, salah seorang dari ketiga pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu tepat mengenai pinggang dan tangan kanan. “Tersangka kami tangkap setelah korban memberikan informasi bahwa salah seorang pelaku perampokan terhadap dirinya sedang berada di pesta salah seorang warga. Kemudian anggota langsung bergerak menuju TKP dan berhasil meringkus tersangka tanpa memberikan perlawanan,”pungkas Armansyah. (10)
0 komentar