LUBUKLINGGAU-Menyambut hari Antikorupsi se-Dunia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUU Lubuklinggau akan memasang baliho yang isinya meminta KPK, Kejaksaan, dan Polri tetap bersatu padu untuk memberantas para koruptor. Baliho itu akan dipajang di pagar depan Mapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Tujuan kami mengikat baliho di pagar Polres, Kejari, dan PN Lubuklinggau agar publik tahu bahwa rakyat harus tahu makna hari Antikorupsi se-Dunia,” kata Koordinator LSM, Herman Sawiran kepada wartawan koran ini, Senin (7/12).
Lanjut dia, pihaknya terus gencar memantau ulah oknum pejabat yang diduga korupsi hingga merugikan rakyat dan negara. “Target SUU dalam pelaporan kasus-kasus korupsi tidak harus penjara, karena ranah penjara ada ditangan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Herman, kasus yang dilaporkan ke kejaksaan sudah cukup banyak namun tingkat penyelesaiannya ke ranah pengadilan masih minim. Sehingga ia nekat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. “Dulu, kami pernah melaporkan kasus 13 proyek namun hasilnya hanya kesalahan administrasi, lalu kasus tanah dan rumah dinas serta PNS fiktif tidak terbukti karena kerugian negara dikembalikan,” terangnya.
Ditambahkannya, ia menilai Kejari Lubuklinggau kurang serius menangani kasus dugaan insentif gate karena dugaan dua tersangka, namun hanya yang diperiksa Buyung Indra saja, sedangkan rekannya tidak. “Kasus insentif gate yang melibatkan gubernur Bengkulu mirip dengan kasus insentif gate di Lubuklinggau. Untuk itu, kami mendesak Kejari harus mengusut tuntas kasus tersebut dan jangan sebatas Buyung Indra saja yang dipidanakan,” imbuh Herman.
SUU mendesak Kejari Lubuklinggau supaya mengusut tuntas kasus tersebut. Dan jangan ada diskriminasi terhadap para tersangka tipikor dan tebang pilih dalam melakukan penahanan. Sebagai gambaran, tersangka Rachma dan Romy ditahan tetapi mengapa tersangka-tersangka lainnya seperti Rostika, dan Saari Zahri tidak ditahan dan kenapa dibedakan,” bebernya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis ketika dimintai tanggapannya mengatakan, sejauh ini belum ada kasus korupsi yang disidik pihaknya. Namun demikian pihaknya siap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat. “Silakan kalau masyarakat punya data, laporkan dan akan kami tindak lanjuti. Selama ini laporan yang disampaikan masyarakat ke kami hanya secara global,”ucapnya.
Lanjut Mukhlis, dirinya menyambut positif aksi damai dengan memasang sepanduk dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia berharap kejaksaan dapat bekerjasama membantu aparat kepolisian melakukan penyelidikan dugaan tipikor.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra akan dikonfirmasi masalah penanganan kasus tipikor belum berhasil, karena ia tidak mau ditemui wartawan bahkan di SMS maupun ditelepon beberapa kali enggan memberikan jawaban. “Bapak sibuk dan tidak bisa diganggu karena banyak tugas,” cetus staf Kejari.
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Encep Yuliadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana korupsi sudah dianggap sesuai dengan perbuatannya. “Selama ini vonis yang dijatuhkan rata-rata diatas satu tahun. Semua terbukti karena setelah banding di Pengadilan Tinggi putusan PN dikuatkan,” pungkasnya. (09/10)
0 komentar