MUSI RAWAS-Sepertinya tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Menyusul diberlakukan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan pidana terendah 4 tahun penjara. Tujuannya tidak lain untuk membuat jera para pelaku, sebab perbuatannya sangat merusak generasi bangsa.
Demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKPB Herry Nixon’s kepada wartawan, Jumat (11/12). “Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Desember 2009 dan seterusnya,” ujar Kapolres usai membuka acara Coaching Clinic Identifikasi dan Olah TKP serta Sosialisasi UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di aula Mapolres Musi Rawas.
Jika pelaku terbukti membawa, menyimpan barang bukti (BB), misalnya, 5 gram maka hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok. “Penahanan tersangka setelah ditangkap diberikan jangka waktu selama tiga hari. Bila terbukti ya diteruskan kepengadilan dan jika tidak terbukti dalam 3 x 24 jam maka harus dilepaskan,” terangnya.
Ada tiga elemen yang berhak melakukan penyelidikan kasus narkoba yakni Polri, PPNS dan BNN. “Institusi ketiga ini lah yang berwenang melakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain sosialisasi Undang-Undang, lanjut Kapolres, pihaknya juga menekankan profesionalisme kepada seluruh petugas khusus penyidik. “Kami harapkan petugas bisa membuat buku register meski belum ada perintah dari Polri,” katanya.
Tujuan buku register, sambung dia, sebagai kontrol atau pengawasan sistem kerja yang dilakukan sehingga saat menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Intinya, supaya penyidik dapat bertugas lebih profesional dan proposional,” pungkasnya. (10)
0 komentar