LUBUKLINGGAU-Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya majelis hakim menghukum Ahmad Samsuri Amron selama 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (9/12). Warga Jalan Kenanga I RT 02 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini melakukan percobaan pencurian di rumah Iwan Saputra.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Samuar didampingi hakim anggota Mooris Sihombing dan RA Asriningrum dibantu Panitera Pengganti (PP), Harmen lebih berat. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Ramadhan menuntut 7 bulan kurungan badan.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan Ahmad Samsuri serta bukti yang terungkap dalam persidangan, kami berkesimpulan Ahmad Samsuri terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Ahmad Samsuri meresahkan masyarakat, tidak mengaku dan berbelit-belit dipersidangan. Sedangkan pertimbangan meringankan yakni berlaku sopan.
Sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya, Selasa, 21 Juli 2009 sekitar pukul 22.30 WIB, korban Iwan Saputra bersama istrinya Liza Agustia hendak tidur di rumahnya di Jalan Kenanga I RT 01 Kelurahan Senalang. Saat korban masuk ke kamar, tiba-tiba melihat Ahmad Samsuri menjulurkan tangannya melalui kaca jendela kamar dan berusaha membuka pintu lemari. Spontan saja, Liza berteriak maling yang membuat terpidana melarikan diri kedepan gang dan duduk-duduk. Selanjutnya kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu mematikan lampu untuk menyelidiki siapa pelakunya. Tak lama kemudian, Ahmad Samsuri kembali lagi ke rumah korban dengan cara mengendap-endap lalu ia menjulurkan tangannya untuk berusaha mengambil barang di lemari. Melihat hal iu, korban menegur terpidana “Hoi lup apo gawe.” Tapi, Ahmad Samsuri hanya diam dan pergi. (10)
0 komentar