LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan tindak pidana penggelepan, Rd (31), dilaporkan Mat Junaidi (28), warga Jalan Kenanga II RT 05 Kelurahan Kenaga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ke Mapolres Lubuklinggau. Warga Jalan Puncak Kemuning Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini dituduh menggelapkan motor Viar Nopol BG 4991 HG milik Mat Junaidi (28). Peristiwa dialami korban terjadi Senin (7/12) sekitar pukul 16.00 WIB, di Gg Cereme Jalan Sejahtera, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Menurut keterangan korban dihadapan penyidik, kejadian itu bermula ketika dirinya berniat menjemput pelaku di rumah Sum (40), Jalan Cereme Taba untuk diantarkan pulang. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mencari motor milik Dadang yang hilang. Setelah ditunggu dua hari hingga Selasa (8/12), pelaku tidak juga mengembalikan motor tersebut. Atas perbuatan pelaku, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi KBO Reskrim Ipda Forliamzon kepada wartawan koran ini membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya. (09)
0 komentar