LUBUKLINGGAU-Sidang perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dengan terdakwa karyawan PT Lonsum Ir Erwan Jamali (47), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/8). Namun sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan itu tidak bisa dilanjutkan majelis hakim. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Said Ali belum siap membacakan tuntutannya.
“Sidang dibuka lalu ditutup dan ditunda oleh majelis hakim diketuai R Sabarrudin, hingga Selasa (24/8), karena JPU belum siap membacakan surat tuntutannya,” ungkap Ketua PN Lubuklinggau, Agusin melalui Humasnya, Neva Irawan saat dihubungi wartawan koran ini, Kamis (19/8).
Terpisah, korban lakalantas, Ayu saat ditemui wartawan koran ini mengatakan pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum (Jaksa dan hakim) akan memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya percaya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau akan memutuskan perkara ini sesuai fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Ayu.
Korban tidak mau menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan tidak ada pihak lain yang mempengaruhi melainkan sikap Erwan yang sombong dan kasar. “Sebetulnya saya tidak diobati tidak apa-apa bahkan nambah keluarga. Berhubung sikap terdakwa yang kasar dan angkuh sehingga menyinggung perasan keluarga. Untuk itu, biar hukum yang membalasnya,” ungkapnya.
Ayu mengaku dirinya belum pernah meminta uang kepada Erwan atau minta diobati. “Saat kejadian, polisi meminta Erwan ngantar aku berobat. Tapi dio dak galak dengan alasan takut motornya ilang yang baru dibeli,” lanjut Ayu.
Setelah korban pulang dengan menggunakan mobil angkot dan berobat ke dokter Agus, disarankan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit (RS) Palembang. “Tapi saya milih berobat secara tradisional yakni diurut saja,” ucapnya.
Ketika korban mendapat perawatan urut, Erwan malah mempertanyakan soal biaya secara mendatail seolah-olah mahal. “Waktu itu biaya urut Rp 300 ribu. Lalu Erwan nelpon aku bahwa dak sanggup, kata Erwan, ia bukan orang mampu padahal di PT Lonsum menjabat Asisten Kepala,” terangnya.
Usai korban melapor ke pihak berwajib, baru lah Erwan mengajak damai. “Sebenarnya saya mau memaafkan, namun Erwan dan keluarganya malah berkata kalu dak galak damai nak ‘nembak’ ae ke penegak hukum (selesaikan di aparat penegak hukum, red). Jadi, saya yang mengalami patah tangan dan cacat seumur hidup bukan dihibur malah ditantang bahwa uang segala menyelesaikan masalah. Untuk itu saya nekat melapor dan meminta keadilan ke penegak hukum. Bahkan Saat di persidangan Erwan membantah semua kejadian lakalantas tersebut,” pungkasnya. (08)
0 komentar