RUPIT-Anggota Polsek Rupit dipimpin Iptu Amir Hamsyah meringkus tiga dari empat pelaku perampok yang meresahkan warga, Selasa (17/8). Tersangka warga Desa Muar, Kecamatan Rupit diantaranya Edi Chan Dra (31), Arif (24), Yayan (24), dan satu masih dalam pengejaran polisi yakni Beben (30).
Ketiga tersangka dibekuk petugas di tempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan. Saat disergap, polisi mendapatkan barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Mio Matic Nopol BD 5828 DQ warna merah milik korban, Fardlan (50), warga Desa Talang Rejo, Kecamatan Air Priuk, Kabupaten Siluma. Guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sacharoni melalui Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “BB dan tersangka diamankan di Mapolsek Rupit,” kata Maruly Pardede.
Modus operandinya, sambung Maruly, Selasa (17/8), sekitar pukul 11.00 WIB, di Simpang Kabu, Kecamatan Rupit. “Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun bui,” pungkasnya. (08)



0 komentar