MUSI RAWAS-Berakhir sudah pelarian Ahmad Fauzi alias Pau (35), warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas(Mura), selama sembilan bulan.
Satu dari 11 tersangka itu ditangkap anggota Polres Mura, karena diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Junaidi, dan permerkosaan terhadap Arini. Dua pelaku sudah ditembak mati oleh polisi dan delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pau diringkus saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Embacang, , Senin (16/11) sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa memberikan perlawanan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka digelandang ke Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan terhadap Pau. “Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mura,” kata Maruly.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 KUHP terhadap korban Junaidi, dan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban Arini, dijerat dengan Pasal 285 KUHP, berdasarkan LP/233/XI/2009/MURA, 11 November 2009.
“Modusnya, Ahmad Fauzi alias Pau bersama rekan-rekannya yang lain (11 orang) menebar ranjau paku di jalan, kemudian korban yang saat itu melintas menggunakan mobil, lalu ban mobil korban terkena ranjau paku yang ditebar tersangka. Korban kemudian berhenti, secara tiba-tiba tersangka bersama teman-temanya datang dan langsung mengancam korban dilanjutkan dengan menusuk menggunakan sebilah pisau pada paha kiri Junaidi, sedangkan korban Arini diperkosa secara bergiliran oleh tersangka dan enam orang lainnya. Pelaku lain masih dalam pengejaran, identitas pelaku kami sudah kantongi,” ungkap Maruly.
Perbuatan tersangka dilakukan, Senin, 16 November 2009, kala itu tersangka bersama 10 rekannya (8 pelaku belum ditangkap), merencanakan menebar ranjau paku guna memuluskan aksinya melakukan penodongan kepada pengguna jalan yang melintas.
“Akibatnya peristiwa itu, Junaidi manderita luka tusuk di paha kiri dan isteri korban mengalami trauma akibat diperkosa,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku langsung membawa kabur barang-barang milik korban, uang tunai Rp 17,5 juta, handphone, arloji, tabung gas 12 buah. Korban dalam keadaan tertatih menahan sakit kemudian ditolong oleh pengguna jalan yang sedang melintas, dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Mura.(mg02)



0 komentar