LUBUKLINGGAU- Sidang perkara pencurian sepeda motor (curanmor) dengan terdakwa, Efriyanto (22), warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dan, Nizar Efendi (25), warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (11/8).
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Ramadhan, dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1)ke-4 dan ke-5 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Ricky Ramadhan mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat, (21/5), sekitar pukul 12.45 WIB di halaman masjid Mustakim, Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kala itu berawal Efriyanto bersama Nizar mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BG 3398 HK milik saksi Hanafi. Yang saat itu saksi sedang melaksanakan sholat Jumat. Setelah melihat situasi sekitar kedua terdakwa yang telah berada di halaman masjid, kemudian Efriyanto mengeluarkan kunci T dari sakunya setelah mendapatkan target motor saksi korban, sementara Nizar mengawasi situasi sekitar dan memberi kode kepada Efri jika ada yang mencurigakan. Dengan cara merusak kunci kontak motor saksi korban, akan tetapi aksi kedua terdakwa diketahui saksi Yudhitiaranda dan Imam yang melihat aksi keduanya.
Kemudian kedua saksi langsung berteriak maling maling, Efriyanto dan Nizar berhasil melarikan diri. Selanjutnya kedua terdakwa membawa sepeda curiannya ke Dores (berkas terpisah) untuk dijual. Akhirnya berkat informasi dari masyarakat ketiganya berhasil ditangkap aparat kepolisian. (mg02)



0 komentar