Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan
LUBULINGGAU-Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Jimi Hendri, dengan terdakwa Hermanto alias Herman keriting, kembali digelar, Kamis (12/8) di pengadilan negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang itu diketuai majelis hakim Wahyu Widia Nurfitri dengan hakim anggota Ahmad Samuar dan Mooris dibantu, Panitera Pengganti (PP) A Dewi. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Ramadhan, antara lain Muhammad Ruslan, anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Demokrat yang merupakan kakak kandung korban.
Dalam kesaksiannya Ruslan mengaku ia memang tidak melihat langsung kejadian yang menimpa Jimi, tapi berdasarkan dari informasi yang didapatnya sesudah kejadian, terdakwa memang ikut andil dalam pengeroyokan yang menyebebkan meninggalnya Jimi.
Pada saat kejadian saksi mengaku baru mendapat kabar setelah peristiwa itu terjadi, kemudian ia bergegas menengok adiknya kerumah sakit tapi tak sempat, karena adiknya lebih dahulu meninggal.
Sementara itu kesaksian lain dari Ruslan menyebutkan ia tak percaya dengan pengakuan terdakwa, bahwa adiknya hendak maling motor saksi Hanan Tabrani, karena menurutnya antara Jimi dan Hanan sudah kenal dekat serta tetangga dekat rumah. Jadi tidak mungkin Jimi berani mengambil motor tetangganya.
Ditambahkan Ruslan, bahwa benar adiknya memang pecandu narkoba, dan dirinya telah sering menasehati tap tak kunjung didengar. Malah Ruslan berprasangka bahwa antara Jimi dan saksi ada bisnis haram yang sudah lama terjadi.
Pada akhir kesaksian M Ruslan meminta kepada majelis hakim untuk mengungkap perkara ini, tak benar dijaman reformasi sekarang ini, orang bisa main hakim sendiri. Dan kepada terdakwa untuk dihukum sesuai tindakannya. Kronologis perkara ini, Jumat (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi Hanan Tabrani sedang bejualan dipasar Bukit Sulap Kelurahan Pasar satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara, kemudian saat menunggui dagangannya ia melihat korban, Jimi Hendri yang duduk jongkok disebelah sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
Tidak lama, lalu korban Jimi berdiri sambil mengeluarkan dompet dan mengambil sesuatu seraya melirik kearah kanan dan kiri. Kemudian Jimi membuka paksa kontak motor tersebut dengan benda yang ia keluarkan dari dompet tadi dan berusaha menghidupkan sepeda motor itu.
Mengetahui hal tersebut saksi curiga dan langsung berteriak maling, sambil mengejar korban. Warga sekitar yang mendengar teriak itu langsung ikut mengejar, termasuk terdakwa hermanto, Bus dan Ron (belum tertangkap). Lalu Jimi berhasil ditangkap, Hermanto selaku keamanan pasar merasa kesal dengan perbuatan Jimi, bersama Bus dan Ron memukul dan mengeroyok Jimi, pengeroyokan itu baru reda setelah anggota polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Jimi dalam kondisi babak belur langsung dibawa kerumah sakit, tapi malang nyawanya tak sempat tertolong. (mg02)



0 komentar