LUBUKLINGGAU-Sdr alias And (24), warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang diketahui bekerja menjual oli (Ngampas Oli) ini diduga melarikan Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Bunga (13), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Akibat perbuatannya itu, Rabu (15/9) sekitar pukul 19.00 WIB, And diciduk anggota Polres Lubuklinggau, dari kediamannya tanpa memberikan perlawanan dan diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna diproses secara hukum.
Orang tua bunga yang tidak mau disebutkan namannya kepada wartawan koran ini di Mapolres Lubuklinggau menceritakan, peristiwa tersebut berawal Senin (13/9) sekitar pukul 05.30 WIB, anaknya dihubungi And melalui Short Message Seluler (SMS) dengan maksud akan mengajak pergi ke rumah temannya di Jambi. “Mungkin bunga dibujuk rayu sehingga menuruti ajakan And,” ucapnya.
And menjemput bunga di jalan raya tepatnya di depan kounter Kelurahan Dempo. “Setelah kami menyelidiki ke tempat kawan-kawan anak saya bahwa Bunga pergi bersama And,” jelasnya.
Keyakinan Bunga diduga dibawa lari And, setelah Br (paman And) mendatangi rumah tetangga korban. “Pamannya memberitahu And pergi dengan Bunga ke rumah temannya di Jambi,” tambahnya.
Sontak saja, keluarga Bunga emosi dan marah terhadap And karena membawa pergi Bunga tanpa izin orang tua, padahal bunga masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tua. “Kami melapor ke polisi mengenai kejadian tersebut dan Rabu (15/9) sore, And yang baru pulang ke rumah langsung diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Namun sayangnya Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap belum berhasil dihubungi meski Hand Phone (Hp) aktif namun tidak diangkat. (08)
0 komentar