LUBUKLINGGAU-Anggota Polsek Lubuklinggau Timur berhasil meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangkanya, DNG (17), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tersangka ditangkap, Senin (20/9)) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka DNG ditangkap anggota Tim Reksrim Polsek Lubuklinggau Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dedi S, di depan SMA PGRI, Jalan Yos Sudarsu Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinnggau Timur II.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B.225/IX/2010/SUMSEL/LLG/Sek. Timur tanggal 16 September 2010. Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hamidin, membenarkan penangkapan tersebut, “saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hamidin.
Lebih jauh Hamidin mengatakan tersangka akan dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan, pasal 55 KUHP tentang tindakan asusila dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Kejadian pencabulan yang menimpa korban, NI (15), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, terjadi, Kamis (14/9) sekitar pukul 14.00 WIB,namun baru dilaporkan, Sabtu (16/9).
Kejadian yang menimpa pelajar kelas satu SMA itu, berawal ketika tersangka mengajak korban main ke rumahnya, mendapati rumahnya dalam keadaan sepi, lalu timbul niat jahat tersangka, tanpa pikir panjang tersangka langsung menciumi pipi korban sembari meremas secara paksa bagian payudara korban. Sontak korbanpun memberontak. Untung korban dapat melarikan diri, dalam keadaan trauma korbanpun pulang ke rumah.
Sesampai di rumah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, alangkah shocknya orang tua korban mengetahui cerita tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolsek Lubuklinggau Timur guna di proses secara hukum. (mg02)
0 komentar