LUBUKLINGGAU-Darmawansyah alias Dar (35), warga Jalan Junaidi Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dihukum 10 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (28/9). Dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak Rumah Makan (RM) Bugi Lamo, Edi Sopian.
Menurut majelis yang diketuai hakim Wahyu Widia Nurfitri dengan anggota hakim Ahmad Samuar dan hakim Corpioner, serta Panitera Pengganti (PP) Al Kautsar Dewi, bahwa terdakwa Darmawansyah secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Darmawansyah dihukum 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata majelis hakim.
Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Aka Kurniawan dan Jaksa Faysal, yang menuntut 12 tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan seminggu sebelumnya, selasa (21/9).
Dalam amar putusannya majelis hakim sebelumnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban Edi Sopian meninggal dunia. Sedangkan hal-hal meringanka, Darmawansyah mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum serta berlaku sopan di persidangan.
Usai mendengarkan vonis hakim itu, terdakwa langsung menerima putusan tersebut, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara itu, adik kandung korban Dede (28) yang dimintai tanggapannya atas vonis hakim tersebut mengaku agak kecewa. “Kami belum bisa menanggapi putusan tersebut sebab harus dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak keluarga lain, tapi saya pribadi memang agak kecewa,” kata Dede.
Lebih jauh Dede mengungkapkan, bahwa hukuman 10 tahun itu tak sebanding dengan kehilangan yang dirasakan isteri dan anak korban, sebab Edi Sopian meruakan tulang punggung keluarga.
Peristiwa yang menyeret Darmawansyah ke bui ini berawal, Kamis (13/9) sekitar 23.00 WIB bertempat di Jalan Cakram Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I. saat itu terdakwa dan korban sama-sama menghadiri Tarup, namun di tengah acara tanpa disengaja tangan korban bersenggolan dengan terdakwa dan kaki terdakwa terpijak korban. Mengetahui hal itu terdakwapun langsung naik pitam.
Kemudian antara terdakwa dengan korban terjadi perang mulut, diakhiri dengan penusukkan oleh terdakwa kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawa Darmawansyah di balik bajunya. Usai melakukan aksinya terdakwa langsung melarikan diri. Sementara itu korban langsung ditolong warga lain, namun nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. (mg02)
0 komentar