LUBUKLINGGAU-Proses penyidikan tersangka penyetruman ikan di Sungai Rawas, Kecamatan Rawas Ilir dan lakalantas yang mengakibatkan tewasnya dua anggota Polsek Rawas Ilir, Bambang S (Alm) dan Briptu Andi Samudra (Alm) telah lengkap (P21). Tersangkanya Ks (21), Dnd (22), Iw (30), Dd (30), Ahd (50) dan Aty (46) (dalam berkas terpisah) tersebut dilimpahkan penyidik Polres Mura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (29/9).
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi membenarkan adanya pelimpahan tersangka penyetrum ikan. “Tersangka ditahan di Lapas Lubuklinggau yang sebelumnya jadi tahanan Mapolres Mura,” kata Yunardi.
Dnd dan KS selain dijerat pasal 359 KUHP dengan alasan akibat kelalaian keduanya mengakibatkan Aipda Emanuel Bambang S dan Briptu Andi Samudra meninggal dunia juga dijerat pasal 84 ayat 1 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Sedangkan tersangka lainnya Iw , Dd , Ahd dan Aty dijerat pasal 84 ayat 1 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan saja. “Kami segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk disidangkan,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede mengatakan setelah dilakukan kordinasi dengan keluarga akhirnya tersangka, polisi menjemput Ahd di kediamannya, Senin (30/8) sekitar pukul 1845 WIB. Tidak lama kemudian tersangka lainnya Aty, juga ingin menyerahkan diri, sehingga dirinya juga dijemput di rumahnya. (08)
0 komentar