PERIKSA : Tersangka pengedar shabu-shabu, Sutan Naidi (42), saat diperiksa Aiptu Bambang, di ruang Kanit Narkoba Mapolres Lubuklinggau, Jumat (8/10).
LUBUKLINGGAU-Kembali anggota Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua pengedar narkoba kelas kakap. Tersangkanya, Sutan Naidi (42), warga Gang Jambu, Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan Haidir (40), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Keduanya ditangkap diduga memiliki narkotika jenis Shabu-shabu, Ganja dan Ekstasi.
Keduanya disergap dirumahnya masing-masing, Jumat (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan tersangka Sutan diamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket sedang Shabu-shabu, 1 buah akjet shabu, 1 buah Handphone merk Nokia seri 1616.
Sedangkan dari tersangka Haidir diamankan, 13 paket kecil shabu-shabu, 2 paket besar shabu-shabu, 6 butir pil inex berlogo 7up, 20 butir pil inex berlogo lonceng, 9 butir pil inex berlogo S, 1 butir pil inex warna kuning berlogo mahkota, 1 butir pil inex warna biru, seperangkat alat hisap (bong), 2 korek api gas. Tak hanya itu berhasil juga diamankan, 1 paket daun ganja kering, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 2 unit Handphone merk Nokia seri N81 dan merk Beyond. Penangkapan tersebut berawal, dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka Sutan Naidi sebagai bandar shabu-shabu, kemudian anggoata Polres Lubuklinggau yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dilakukan tugas penyamaran (undercover) untuk menjebak tersangka.
Selanjutnya, dengan berpura-pura hendak membeli shabu-shabu anggota polisi berhasil menemui tersangka di Kelurahan Pasar Satelit, setelah terjadi tarnsaksi antara tersangka dengan anggota polisi yang menyamar, lalu anggota Polres Lubuklinggau setelah merasa cukup bukti langsung melakukan penangkapan saat tersangka hendak menyerahkan shabu-shabu. Kemudian tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai dilakukan interogasi, dari tersangka Sutan berhasil didapati informasi penting yakni sebuah nama Haidir, bandar besar asal shabu-shabu tersangka Sutan. Lalu tim Buru Sergap (Buser) Polres Lubuklinggau segera melakukan penangkapan terhadap Haidir dirumahnya, saat ditangkap tersangka tidak memberikan pelawanan. Dari penggeladahan di rumah Haidir berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis Sahabu-shabu, Inex dan Ganja, yang selanjutnya diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi KBO, Iptu Sukirman membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari bandar besar pemasok narkoba terhadap kedua tersangka,” ujar Jonson.(mg02)
0 komentar