Terkait Kasus Dugaan Tipikor Aladin
LUBUKLINGAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan pengumpulan data dan memintai keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam program bedah rumah Atap Lantai Dinding (Aladin) di Kecamatan Rupit. Pasalnya penggunaan dana kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
Kamis (30/9), sekitar pukul 10.00 WIB, Lurah Rupit, ZA memenuhi panggilan Kejari untuk dimintai keterangan seputar pembangunan rumah Aladin. Sekitar pukul 11.00 WIB, baru lah Za masuk ke ruang intelegen menjalani pemeriksaan. Za diperiksa secara maraton selama empat jam.
Informasi dihimpun wartawan koran ini dari berbagai sumber menyebutkan, dana pembangunan di Kelurahan Rupit melalui program Aladin sebanyak tiga unit rumah. Anggaran kegiatan dari APBD Pemkab Mura lebih kurang Rp 8 jutaan per rumah. Namun setelah terealisasi kepada penerima Aladin ,ternyata hasilnya diduga tidak sesuai anggarannya. Untuk itu, berdasarkan laporan masyarakat kepada Kejari Lubuklinggau maka petugas langsung meresponnya dengan melakukan pengumpulan data.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Intel, Thantowi Jauhari saat dihubungi wartawan koran in, tadi malam, membenarkan pihaknya memanggil dan memintai keterangan Lurah Rupit, ZA, terkait kegiatan rumah bedah Aladin.
“Benar, tadi ada Lurah Rupit dimintai keterangan,” ucap Thantowi Jauhari. (tim)
0 komentar