f-Ronald/Linggau Pos
REKONTRUKSI : Tersangka Denny Pradana alias Deni sedang memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu.
LUBUKLINGGAU-Kasus dugaan pembunuhan Saiful Efendi direkonstruksi (reka ulang, red), di kebun karet milik Daud RT 06, belakang perumnas Dayang, Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Rekonstruksi dipimpin KBO Iptu Sukirman bersama Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Ipda Forliamzons digelar Rabu (13/10) sekitar pukul 10.00 WIB, sebanyak 23 adegan. Korban diperankan Briptu Toni Sianturi sedangkan tersangkanya Denny Pradana alias Deni.
Adegan pertama yaitu saat tersangka berpamitan kepada isterinya, Nirmala Sari bahwa dirinya hendak pergi ke tempat kakak yang bernama Daeng.
Sesampainya di rumah Daeng ternyata rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya tersangkapun berjalan menuju rumah kakak yang lain, Teja tidak jauh dari rumah tersangka.
Saat ditengah perjalanan tersangka mampir ditepi sungai Kelingi, di belakang Perumnas Dayang Torek dengan maksud hendak buang air besar. Saat tersangka duduk, tiba-tiba Saiful Efendi melemparkan batu ke arah tersangka. Lalu Deni segera mendekati tersangka, guna menanyakan maksud dan tujuan Saiful melempar batu.
Namun pertanyaan tersangka malah dibalas dengan memukul wajah tersangka sembari memegang sepotong kayu bulat ditangan yang lain. Namun tindakan korban berhasil digagalkan tersangka dengan merebut kayu bulat dari tangan Saiful. Selanjutnya rekonstruksi dilanjutkan saat tersangka memukul leher dan kepala belakang korban dengan menggunakan kayu bulat, hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri. Lalu tersangka membuang kayu tersebut ke tanah, Denipun mendekati korban yang dalam posisi tertelungkup ke tanah, dan membalikkan badan korban dengan maksud melihat wajah Saiful.
Selanjutnya tersangka pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), menuju rumah kakaknya, Teja. Sesampai dirumah Teja tersangka segera menceritakan bahwa ia baru saja memukul dan menganiaya seseorang. Sepulang dari rumah Teja, Deni pun ke rumah, dan menceritakan kembali penganiayaan yang ia lakukan tadi kepada istrinya.
Kemudian dengan diantar Nirmala isterinya dan Nazar kakak tersangka, menuju Mapolres Lubuklinggau untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada adegan ke 21 tersangka menyerahkan diri yang diterima petugas piket Buser Sat Reskrim Brigpol Siagian.
Lalu tersangka menunjukkan TKP ketika diminta petugas untuk menunjukkan TKP pembunuhan, adegan terakhir yang diperagakan yaitu batu yang memicu tindak penganiayaan tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap mengatakan reka ulang ini untuk memperjelas kronologis kejadiannya. “Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau,” kata Jonson. (mg02)




0 komentar