JAYALOKA-Erpian (55), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) babak belur ditangkap massa. Dia diduga melakukan pencurian Cedol sebanyak 30 Kg atau senilai Rp 300 ribu, milik Suratman (30), warga Desa Cipto Dadi, Kecamatan Sukakarya. Aksi main hakim sendiri itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (7/10), di Desa Cipto Dadi, Kecamatan Sukakarya. Untung saja, saat kejadian polisi segera tiba ke lokasi sehingga tersangka diselamatkan dari amukan warga yang lebih besar. Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Jayaloka.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Karimun kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan itu. “Tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Jayaloka,” kata Karimun.
Lanjut dia, penangkapan tersebut berawal korban melihat tersangka membawa cedol yang diduga hasil kejahatan. Spontan korban berteriak maling. Tanpa dikomandoi, warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhamburan ke sumber suara tadi. Selanjutnya menangkap dan menghajar tersangka. (08)
0 komentar