Tersangka Erw
LUBUKLINGGAU-Erw (33), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, babak belur dihajar massa. Pasalnya tukang ojek ini diduga tertangkap tangan mencuri sembilan bungkus rokok di rumah toko (Ruko) milik Dessi Taria (40), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Informasi dihimpun wartawan koran ini di lapangan menyebutkan kejadian tersebut berawal Erw yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BD 6077 GO berhenti di depan ruko milik Dessi. Melihat pemilik ruko berada di dalam, Erw pun mendekati etalase rokok. Tanpa berpikir panjang, tersangka pun diduga mengambil sembilan bungkus rokok lalu disimpan dibalik bajunya. Saat itu lah, korban mendengar suara mencurigakan di etalase rokok lalu mengecek keluar. Spontan saja, korban berteriak maling.
Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar suara teriakan maling, tanpa dikomandoi berhamburan mendekat lalu menangkap dan menghajar Erw ingga babak belur.
Beruntung anggota Polsek Lubuklinggau Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dedi Suryaman segera tiba di lokasi kejadian untuk menyelamatkan Erw dari amukan massa yang lebih besar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Timur guna diproses secara hukum.
Erw kepada wartawan koran ini mengakui telah mencuri sembilan batang rokok. “Saya khilaf, baru kali ini lah saya terpaksa mencuri karena saya tidak dapat uang mengojek untuk menafkahi istri dan anak,” ungkap bapak satu anak ini.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP H Hamidin didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedi Suryaman kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa sembilan bungkus rokok sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur,” kata Dedi.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. “Kami masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut,” pungkasnya. (08)
0 komentar