Tahan : Tersangka Bayu Sudarto dan Darmawansyah (berkas terpisah) saat diserahkan penyidik Mapolres Lubuklinggau, Aiptu Bambang kepada Darmadi Edison, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (20/10).
LUBUKLINGGAU-Tersangka pengedar ganja kering, Bayu Sudarto alias Darto (40), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Lubuklinggau, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka dan Barang Bukti (BB) dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau, Aiptu Bambang, Rabu (20/10) guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Darmadi Edison kepada wartawan koran ini membenarkan tersangka dan BB sudah dilimpahkan pihak penyidik Polres Lubuklinggau.
“Bayu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba, Muara Beliti yang sebelumnya jadi tahanan Mapolres Lubuklinggau,” kata Darmadi.
Diakuinya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Tersangka akan didakwa Pasal 114 Ayat (1) jo, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” ungkapnya.
Lanjut Darmadi, kejadian yang membuat tersangka sampai ke Kejari Lubuklinggau berawal, Sabtu (14/8) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu Surahman alias Maman memesan ganja dari seseorang yang bernama Maya alias Bunda. Lalu Maya menghubungi Surahman dan mengatakan bahwa ganjanya telah dikirim, dan saat ini masih dalam perjalanan. Selanjutnya Surahman menemui Bayu dan meminta tersangka untuk mengambil ganja tersebut di Rumah Makan (RM) Telago.
Kemudian tersangka menyanggupinya lalu, Selasa (17/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Surahman menjemput tersangka untuk mengambil kiriman ganja tersebut, sesampainya di rumah tersangka Surahman menghitung uang untuk membayarkan ganja yang akan dibeli senilai Rp 7 juta, setelah merasa uangnya cukup lalu keduanya dengan mengendarai motor pergi menjemput ganja di RM Telago yang dikirim melalui bus ALS. Saat dijalan Surahman menghubungi Narto (kakak ipar tersangka) yang akan merentalkan mobil Suzuki APV, guna membawa ganja.
Sesampai di RM Telago, ganja langsung dimasukkan ke dalam mobil APV oleh tersangka dibantu dua orang lainnya. Setelah itu dibawa menuju rumah tersangka untuk di paketkan, namun naas polisi yang sudah mencium gerak-gerik keduanya langsung menangkap saat hendak memasuki rumah. (mg02)




0 komentar