LUBUKLINGGAU-Salah seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial Fr, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia dilaporkan PT Olimpindo ke Mapolsek Lubuklinggau Timur dengan tuduhan penggelapan mobil daihatsu Taft Rocky Nopol BG 18.20 MA warna hitam.
Peristiwa itu terjadi April 2010 di PT Olimpindo namun baru dilaporkan Kamis (21/10) ke Mapolsek Lubuklinggau Timur. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Hamidin didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedi Suryaman kepada wartawan koran ini, Kamis (21/10), membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil terlapor Fr. Jika tiga kali panggilan tidak diindahkan bakan ditangkap,” ujar Dedi.
Modus operandinya, terlapor diduga memindah tangan kepada Hr, pemilik Sow Room Arjuna di Marga Mulya, tanpa seizin PT Olimpindo. “Kerugian pihak PT Olimpindo sekitar Rp 27 juta,” ucap Dedi. Berdasarkan laporan PT Olimpindo bahwa mobilnya di Sow Room Arjuna, sambung dia, anggota Polsek Lubuklinggau Timur dipimpin Ipda Dedi Suryaman menuju ke lokasi guna melakukan penyitaan untuk diproses sesuai hukum berlaku. “Kami amankan dulu mobil itu di Mapolsek Lubuklinggau Timur,” pungkasnya.
Terpisah, oknum Kades, Fr belum berhasil dikonfirmasi sebab dihubungi melalui Hand Phone (Hp) dengan No 0813671659xx, aktif namun tidak mau mengangkat meskipun ditelepon berkali-kali.(08)



0 komentar