F : Ronald/Linggau Pos
Tuntut : Terdakwa curas, Siraja Munir (19) tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan JPU Darmadi Edison, Selasa (19/10) di PN Lubuklinggau.
LUBUKLINGGAU-Siraja Munir (19), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas (Mura) tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yophi Misdiana menuntut lima tahun penjara. Dia dianggap melakukan Pencurian dengan kekerasan (curas).
Sidang tuntutan yang digelar, Selasa (19/10) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau itu, diketuai majelis hakim Wahyu Widia Nurfitri dengan hakim anggota Ahmad Samuar dan Corpioner, serta Panitera pengganti (PP) Armen.
Dalam tuntutannya JPU, Yophi Misdiana, meminta majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaima diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan 2, pada dakwaan tunggal, menghukum terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa tahanan, meminta barang bukti (BB) dikembalikan kepada pemiliknya.Sementara itu majelis hakim usai mendengarkan yang dibacakan JPU, langsung menunda sidang hingga, Selasa (26/10) dengan agenda pembacaan putusan.
Adapun perkara yang membuat Siraja harus duduk di kursi pesakitan itu berawal, Senin, (5/7) sekitar pukul 19.30, bertempat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat SMP Desa Maur Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Mura. saat itu terdakwa diajak Wan untuk mengundang, sesampai Simpang Maur terdakwa bertemu teman-temannya, Opel, Randi, Sangkut, Atip, Wawan, Asnawi, dan Erik, lalu mereka berkumpul dan sepakat untuk melakukan penodongan, selanjutnya mereka pergi jalan-jalan dengan menggunakan tiga buah sepeda motor.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdakwa dan teman-temannya melihat sepeda motor yang dikendarai saksi Kisruh berboncengan dengan saksi Sunarto, mengendarai motor Honda Astrea Grand Nopol B 4941 AI melaju dari arah Rupit menuju Lubuklinggau. lalu terdakwa dan teman-temannya mengejar saksi korban, kemudian memepetnya dari sisi kanan dan sisi belakang hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh teman terdakwa Randi mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya sembari mengancam saksi Kisruh dan Sunarto. “Jangan macam-macam, jangan melawan agek ku tujah, ku bunuh,” ancam Randy. Usai mendapatkan motor curian itu, lalu bersama-sama menyembunyikannya di kebun karet. Lalu terdakwa bersama teman-temanya pergi untuk melihat pesta hajatan, tak lama terdakwa ditelepon orang tuanya untuk pulang. Sesampai dirumah, terdakwa ternyata sudah ditunggu anggota polisi Polsek Muara Rupit. (mg02)




0 komentar