LUBUKLINGGAU-Tersangka pemerkosa Anak Baru Gede, Joko Irawan Alias Ujang (26), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka dan Barang Bukti (BB) diserahkan penyidik Mapolres Lubuklinggau, Selasa (19/10) guna proses hukum lebih lanjut.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Yuniar kepada wartawan koran ini membenarkan tersangka dan BB sudah dilimpahkan pihak penyidik Polres Lubuklinggau.
“Joko alias Ujang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau yang sebelumnya jadi tahanan Mapolres Lubuklinggau,” kata Yuniar. Diakuinya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Tersangka akan didakwa Pasal 81 Ke-1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kejadiannya, lanjut Yuniar, Selasa (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka yang bekerja sebagai penjaga malam di Terminal Simpang Periuk. Saat itu tersangka melalui telepon genggamnya mengajak saksi korban, sebut saja “Mawar” untuk jalan-jalan, Mawarpun menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya Mawar mendatangi rumah kontrakkan tersangka dan bertemu dengan Ujang, lalu keduanya asyik mengobrol di teras rumah. Tiba-tiba Mawar diseret tersangka masuk kedalam rumahnya dan ketika itu Mawar disetubuhi tersangka.
Selanjutnya tersangka mengurung Mawar hingga keesokkan harinya, namun saat malam tersangka kembali menyetubuhi Mawar hingga kejadian itu berulang sampai tiga kali. Sementara itu, saat tersangka lengah Mawar berhasil melarikan diri, lalu kembali pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang baru saja menimpanya ke orang tuanya, selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib. (mg02)



0 komentar