SUKA KARYA-Malang benar nasib dialami Bunga-nama disamarkan- (15), warga Desa Yuda Karya, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Anak Baru Gede (ABG) ini diduga digauli Sap (31), warga Desa Jaya Tunggal hingga berkali-kali.
Akibat perbuatan itu, Sap harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mura, yang sebelumnya diringkus di Simpang Tiga Muara Beliti, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Jumat (14/1), tanpa memberikan perlawanan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka digelandang ke Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi kepada wartawan koran ini, Senin (17/1), mengungkapkan peristiwa dialami Bunga terjadi 20 Desember 2010 di Kebun Karet Desa Yudakarya, Kecamatan Sukakarya.
“Modus operandinya, usai menonton pasar malam, korban diantar pulang tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Belum sampai di rumah, Sap membelokkan ke kebun karet. Saat itu bunga dipaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri. Mungkin takut, bunga hanya pasrah saat digauli,” jelasnya.
Setelah disetubuhi, Bunga dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Lantaran orang tua korban tidak menyetujui hubungan tersebut, bunga dan Sap berusaha kawin lari. “Orang tua korban pun melapor ke Mapolres Mura dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur,” tambahnya.
Ketika korban pulang, sambung dia, orang tua dan korban bersama anggota Polres Mura memancing tersangka akan agar datang ke simpang Muara Beliti dengan maksud kawin lari. “Tiba di Simpang Muara Beliti, kami langsung menyergapnya dan mengelandang ke Mapolres Mura guna diproses lebih lanjut,” imbuhnya. Tersangka akan dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (01)



0 komentar