LUBUKLINGGAU-Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan oknum Bendahara Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Mura, Ahmad Husaini (39), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (22/12).  Dalam sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy F Simanjuntak menghadirkan empat saksi yakni Dison, Lismi, Agustina, Suriati dan Piter pegawai KPAD Mura. 
Dihadapan majelis hakim, pada intinya keempat saksi mengakui terdakwa telah melakukan pemotongan administrasi seluruh kegiatan proyek pada Januari 2009 bertempat di KPAD Mura. Terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana administrasi kegiatan yakni dana belanja pegawai serta dana belanja barang dan jasa dari 9 (sembilan) kegiatan. Dana potongan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan biaya tidak terduga dan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Mura. 
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai hakim Sabaruddin dengan anggota hakim Harun dan hakim Moris Sihombing dibantu Panitera Pengganti (PP) Hamid, menunda sidang hingga pekan depan Rabu (19/1) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.  (10)



0 komentar