LUBUKLINGGAU-Ud, warga Kelurahan Perbaunga, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut, harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia dituduh menggelapkan 44 kotak ayam kingkong. 
Peristiwa itu terjadi Minggu, 26 September 2010, di kandang ayam milik Long Ku di Jalan Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
H. Malik Azwar Kembaren (37), warga dusun V Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kepada wartawan koran ini menceritakan, dirinya telah ditipu oleh terlapor dan merasa dirugikan. 
Lanjut dia, kejadian itu berawal korban memesan 124 kotak ayam kingkong kepada, Anton warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pembaungan Kabupaten Serdang Bedagai Summut. 
Kotak tersebut diperuntukkan untuk di kirim kepada Syamsul Bahrun, warga Jalan Mangga Besar, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.    
Namun, pada tanggal 23 September 2010 kotak ayam sesuai dengan pesanan diangkut oleh mobil truk bernopol BK 8525 E yang dikemudikan Ud hanya menyerahkan 80 kotak ayam saja. 
Sehingga Syamsul hanya membayar kepada korban senilai Rp 39.440.000. Sedangkan untuk sisnya sebanyak 44 kotak ayam dengan nilai Rp 24.560.000 tidak dibayar karena Sam tidak merasa menerimanya. 
Sementara Anton, tempat korban memesan kotak ayam tetap meminta pembayaran keseluruhan sesuai dengan jumlah yang ia kirimkan melalui ekspedisi milik Atiah, yakni mobil Truk Nopol BK 8525 E yang dikemudikan Ud.    
Akibatnya, korban harus tetap membayar jumlah keseluruhan kotak ayam tersebut dengan total Rp 64 juta kepada Anto, yang sebelumnya telah melapor perkara ini ke Polres Mura atas penggelapan 44 kotak ayam kingkong. 
Atas pristiwa itu, korban mengalami kerugian total senilai Rp 24.560.000. merasa tidak senang dan dirugikan, korban langsung melaporkan perbuatan Ud dan teman-teman itu ke SPK Mapolres Lubuklinggau, guna diproses lebih lanjut. Namun sayangnya, Ud belum berhasil dikonfirmasi. (09) 



0 komentar