f-Agus/Linggau Pos
PERIKSA : Tersangka perampokan, Samsudin saat diperiksa tim jaksa di ruang Pidum Kejari Lubuklinggau, Jumat (14/1).
LUBUKLINGGAU-Samsudin alias Pak Maya (26), tersangka perampokan terhadap Saipul dilimpahkan Polres Mura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Setelah berkas perkara warga Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kecamatan Musi Rawas (Mura) dinyatakan lengkap (P21). Kini tersangka menjadi tahanan Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya ditahan Mapolres Mura.
Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah kepada wartawan koran ini membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka ke Kejari Lubuklinggau guna diproses lebih lanjut. “Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau untuk menunggu jadwal persidangan,” kata Hermansyah.
Diakuinya, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Kami segera melimpahkan berkas perkara ke PN Lubuklinggau,” ujarnya seraya mengimbuhkan tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan Jaksa Faisyal, tersangka Samsudin mengaku perbuatan itu dilakukan bersama Saman (berkas terpisah), Ismail alias Mael dan Gun (belum tertangkap), Jumat, 17 April 2009 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Poros KM IV Rompok Rawa Bening Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Mura. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya seraya meminta hukuman seringan-ringannya.
Dia menjelaskan dirinya dengan komplotannya menghadang korban Saipul, Andre Susanto dan Hendra yang mengendarai mobil Box saat menuju ke Jalan Poros KM IV Desa Jadi Mulya. “Kami menodongkan senjata api (Sajam) lalu mengambil uang korban yang disimpan di mobil Box,” pungkasnya.(01)




0 komentar