MUARA LAKITAN-Komitmen Kapolri, Jendral Timur Pradopo dalam memberantas perjudian terus dilakukan aparat Polres Musi Rawas (Mura). Sebagai bukti, Rabu (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil meringkus 5 warga yang diduga melakukan perjudian Toto Gelap (Togel).
Tersangkanya meliputi Sulaiman alias Eman, Edi Rupawan Suparlan, Nizarudin dan Rudi Hartono. Mereka diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polres Mura dipimpin Kanit Buser, Ipda Teddy bersama anggota, di tiga tempat, diantaranya Desa Pendingan, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan dan Jalan Lintas Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
Dari kelima tersangka, polisi mendapatkan tiga buah Hp. Kertas rekapan, mesin hitung, uang Rp 390 ribu serta untuk tersangka Edi Rupawan di dompetnya ditemukan satu paket ganja sebagai barang bukti (BB). Guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan kelima tersangka. “Kini mereka (tersangka) dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura,” kata Suryadi.
Penangkapan itu berawal dari keresahan masyarakat terhadap perjudian togel. Menerima pengaduan tadi, anggota Polres Mura selama tiga sampai empat hari melakukan penyelidikan yang ditengarai ada transaksi togel. Setelah ada cukup bukti permulaan, petugas mengamankan tujuh orang yang dicurigai terlibat togel. “Tujuh orang itu diantaranya Sulaiman alias Eman, Edi Rupawan Suparlan, Nizarudin dan Rudi Hartono serta Mahayit, Tobli,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti yang ada, sambung Suryadi, ternyata dua orang Mahayit dan Tobli tidak cukup bukti terlibat perjudian togel. “Keduanya (Mahayit dan Tobli) dipulangkan atau tidak ditahan seperti lima rekannya,” tambahnya.
Tersangka sebagai pengedar adalah Rudi Hartono. “Dia pernah dihukum dalam kasus sama (togel) pada 2004 lalu keluar dari penjara 2005,” imbuh Suryadi.
Ganja Disimpan dalam Dompet
SEMENTARA Itu, Edi Rupawan, salah seorang tersangka perjudian Togel terancam mendekam di balik jeruji besi lebih lama dibandingkan dengan empat tersangka judi lainnya. Pasalnya selain tersandung kasus perjudian juga terlibat narkoba yang ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Narkoba, AKP Edwartu kepada wartawan koran ini membenarkan pihaknya yang memeriksa kasus narkobanya. Namun untuk penahanan tersangka pada kasus perjudian. “Dia (tersangka) diperiksa dalam dua kasus yakni togel dan narkoba,” ungkapnya.
Edi Rupawan saat ditangkap perjudian togel ternyata menyimpan ganja di dalam dompet selama dua bulan. “Dia mengkonsumsi sedikit-sedikit dan barang itu didapat dari Bastari dengan harga puluhan ribu per paket,” jelasnya. Ditambahkannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (01)



0 komentar