LUBUKLINGGAU-Ni, manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Lubuklinggau dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau. Warga Desa Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komring Ulu (OKU) ini dituduh melakukan penggelapan dengan modus memfiktifkan nama nasabah di koperasi tersebut.
Kasus itu dilaporkan Yusuf Alamsyah, tim Audit Pusat Palembang, Jalan Mukmin Gang Marcopolo RT. 03 RW 01 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Batu Raja, Kabupaten OKU.
Dalam laporan Yusuf kepada polisi mengatakan, kejadian itu diketahui setelah tim pusat Palembang melakukan audit di salah satu KSP Lubuklinggau di Jalan Mangga Besar II Gang Batu Bara No. 51 Kelurahan Kenanga II Lubuklinggau Barat II, Selasa (11/1).
Dimana tim Audit tersebut menemukan nama-nama nasabah fiktif di koperasi tersebut sebanyak 48 orang termasuk uang kas.
Atas kejadian itu, KSP mengalami kerugian senilai Rp 345.577.007 yang termasuk dengan 48 nama nasabah yang diduga difiktifkannya. Selanjutnya tim audit Pusat Palembang melapor ke pihak berwajib guna diproses secara hukum. (09)



0 komentar