f-Leo/Linggau Pos
TUNJUKAN : Kasat Reskrim Jhonson Nadapdap menunjukkan senpi jenis kecepek diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (20/1).
LUBUKLINGGAU-Anggota Buser Polres Lubuklinggau meringkus M. Antri Hardiansyah (20), warga Desa Talang Ubi, Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pengangguran tersebut diamankan lantaran diduga membawa sepucuk senjata api (Senpi) laras pendek jenis kecepek, Rabu (20/1) sekitar pukul 22.30 WIB, di rel kereta api. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan Barang Bukti (BB) senpi dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini senpi beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” ungkap Jonson Nadapdap.
Jonson menceritakan, kronologis kejadian bermula tesangka M. Antri Hardiansyah hendak melakukan persetubuhan dengan salah seorang wanita sebut saja Mawar yang mangkal di rel kereta api, tepatnya di sekitar RS dr Sobirin Mura. Saat hendak bertransaksi, Mawar melihat sepucuk senpi yang terselip dipinggang tersangka.
Takut dan kuatir melihat senpi yang terselip dipingang tersangka, Mawar langsung melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.
Selang 10 menit, Anggota Buser Mapolres Lubuklinggau meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu menangkap tersangka.
“Dalam penangkapan kemarin malam (Rabu, 19/1) tanpa ada perlawanan dari tersangka,” ucapnya.
Hingga kini Polres Lubuklinggau masih mendalami penyidikan tersangka. “Tersangka Undang Undang No No 22 Drt tahun 1951 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (09)




0 komentar