f-Agus/Linggau Pos
BINROHTAL : 24 Tahanan Mapolres Mura mengikuti Binrohtal yang disampaikan Ustadz Yosep Heriansyah di ruang tahanan, Jumat (21/1).
Tahanan Polres Mura Diberi Binrohtal
Sat Binmas Polres Mura terus mendekatkan diri kepada masyarakat, tak terkecuali dengan para tahanan. Sebagai bukti, Jumat (21/1) memberikan Pembinaan Rohani Mental Tahanan (Binrontal) yang disampaikan Ustadz Yosep Heriansyah. Berikut laporan.
Agus H Handoyo, Muara Beliti
SUASANA lingkungan di balik jeruji besi Mapolres Mura berbeda. Sedikitnya 24 tahanan baik terlibat kasus narkoba, pidana umum, dan lantas berkumpul dan duduk di kursi yang terbuat dari plastik.
Dihadapan tahanan tanpak duduk Wakapolres, Kompol Joni Getamala, Kabag Ops, Kompol Dedy Ardianto, Kasat Binmas, AKP Al Busro, Kasat Reskrim, AKP Suryadi dan penceramah, Ustadz Yosep Heriansyah.
Usai siraman rohani dan mental, Ustadz Yosep sapaan Yosep Heriansyah dan AKP Al Busro menuju ke ruang Sat Binmas. Saat ditemui harian ini, yosep dan Al Busro menyambut ramah dan mempersilahkan duduk.
“Tadi, kami mengadakan Binrohtal,” ucap Al Busro mengawali perbincangan dengan wartawan koran ini.
Tujuan kegiatan ini, sambung mantan Kapolsek Muara Kelingi, supaya tahanan Mapolres Mura tetap semangat dan lebih mendekatkan diri kepada Allah. “Tahanan agar tidak mudah berpikiran sempit atau frustasi hingga nekat bunuh diri,” jelas warga Kelurahan Maja Pahit.
Dilanjutkan Ustad Yosep, hidup itu bukan tujuan melainkan cobaan. “Manusia diberikan cobaan baik saat senang maupun sudah,” ungkap guru di SMAN 2 Muara Beliti.
Menurut ustadz di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Iklas Lubuklinggau, tahanan Mapolres Mura cukup antusias mendengarkan ceramah. “Saya lihat mereka bisa diajak atau diarahkan supaya banyak istifar dan meminta ampunan (taubat) kepada Allah,” jelasnya.
Kegiatan Binrohtal tersebut sebaiknya dilaksanakan secara terus menerus. Setidaknya sebulan atau seminggu sekali, para tahanan diberikan bimbingan rohani dan mental. Sehingga setelah keluar dari penjara tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum.(*)




0 komentar