f- Agus/Linggau Pos
PERIKSA : Y Sadam Husien, tersangka narkoba sedang diperiksa penyidik, Aiptu Bambang di ruang Sat Narkoba, Kamis (21/1).
LUBUKLINGGAU-Sadam Husien sapaan Yudi Sadam Husien (18), warga Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Pemuda pengangguran ini tertangkap tanpa hak membawa, menyimpan satu paket ganja.
Tersangka diringkus petugas sedang berdiri di depan RS Hapsari Lubuklinggau, Kamis (20/1) sekitar pukul 01.00 WIB, Kelurahan Tapak Lebar. Darinya, polisi menemukan sepaket ganja yang dikonsumsi disimpan di saku baju. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti (BB) ganja dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Narkoba, AKP Bawon Sandur kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” ungkap Bawon.
Lanjut dia, penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa ada warga sedang pesta narkoba dan akan mengedarkan barang setan itu. “Tersangka mengaku belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. Dia mengkonsumsi sendiri ganja tersebut,” tambahnya.
Tersangka mengakui membeli ganja kepada seseorang tukang ojek membeli ganja Rp 100 ribu per paket kecil. “Pelakunya berinisial JP. Kami akan mengembangkan kasus ganja ini,
Yudi Sadam Husien akan dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (01)




0 komentar