LUBUKLINGGAU-Rabu (19/1), Kusmayadi (52) didampingi kuasa hukumnya, Insani mendatangi Mapolres Lubuklinggau. Mereka melaporkan oknum Notaris di Jalan Yos Sudarso berinisial HT, warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I kepada Polres Lubuklinggau dengan dugaan pemalsuan surat kuasa.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 26 Juni 2008 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Notaris Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Insani kepada wartawan koran ini menyatakan laporannya diterima Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) dengan tanda bukti laporan nomor : TB/B471/SUMSEL/RESEK Llg dan diterima Aiptu Rusani Umar. “Kami berharap kasus ini diproses secara hukum,” harapnya.
Lanjut dia, kejadian dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut menyebutkan HT diduga memalsukan surat kuasa yang diberikan oleh kliennya kepada Marwan Chandra alis Ahok.
Tetapi surat yang diberikan tersebut malah diberikan oleh HT kepada Bambang Sumantri. Sedangkan surat kuasa tersebut sebenarnya diperuntukkan kepada Ahok.
“Bambang tidak mau tahu dengan alasan dia tak tahu masalah surat kuasa. Akibat kejadian ini, kami menderita kerugian ditaksir Rp 100 juta,” jelas Insani.
Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, Jonson Nadapdap saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan menerima laporan tersebut. “Kami akan menindaklajuti dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” ujar Jonson.
Namun sayannya, Oknum Notaris, HT saat dihubungi wartawan koran ini melalui Hpnya dengan nomor 08153890857 berkali-kali tidak diangkat meskipun Hpnya aktif. (09/01)



0 komentar