LUBUKLINGGAU-Pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau kembali terjadi. Korbannya Nurdin Simbolon (59) warga gang Sejahtera RT. 02 Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Akibatnya ia harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Peristiwa itu terjadi Selasa (25/1) sekitar pukul 19.00 WIB di simpang empat Jalan Poros Siring Agung Kenanga oleh pencuri.
Dihadapan aparat dirinya mengaku, bermula dirinya hendak menuju ke arah Tugumulyo. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu terdapat dua orang pengendara motor yang tidak diketahui dengan jelas langsung memepet korban. Kemudian pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga terbalik. Melihat korban terjatuh, pelaku pun langsung mengambil sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri.
Akibat dari itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 6030 HQ berikut STNK asli.
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Mapolres Lubuklinggau.
Hal yang sama juga dialami, Marpuk (56) warga Puskesmas Taba No. 82 RT 02 Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Namun, modus oprasasinya tidak seperti yang dialami oleh Nurdin Simbolon.
Karena pelaku mengambil motor korban saat itu sedang diparkirkan di Jalan Batur, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol BG 6362 H. (09)
Peristiwa itu terjadi Selasa (25/1) sekitar pukul 19.00 WIB di simpang empat Jalan Poros Siring Agung Kenanga oleh pencuri.
Dihadapan aparat dirinya mengaku, bermula dirinya hendak menuju ke arah Tugumulyo. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu terdapat dua orang pengendara motor yang tidak diketahui dengan jelas langsung memepet korban. Kemudian pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga terbalik. Melihat korban terjatuh, pelaku pun langsung mengambil sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri.
Akibat dari itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 6030 HQ berikut STNK asli.
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Mapolres Lubuklinggau.
Hal yang sama juga dialami, Marpuk (56) warga Puskesmas Taba No. 82 RT 02 Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Namun, modus oprasasinya tidak seperti yang dialami oleh Nurdin Simbolon.
Karena pelaku mengambil motor korban saat itu sedang diparkirkan di Jalan Batur, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol BG 6362 H. (09)
0 komentar