MUSI RAWAS-Oknum Kades Muara Kuis, Mr (35) dibekuk anggota Polres Musi Rawas (Mura) dibantu Polsek Lubuklinggau Barat, Selasa (25/1) sekitar pukul 22.00 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana Ilegal Logging pada tahun 2007 lalu.
Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura karena saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, ia melarikan diri.
“Kala itu, tersangka Mr tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi kepada wartawan koran ini, Rabu (26/1).
Pertimbangan penyidikan tidak melakukan penahanan, sambung dia, Mr merupakan aparat pemerintah desa atau Kades lalu mendapat jaminan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti (BB) serta kooperatif. “Kalau soal penahanan, hal itu kewenangan penyidik. Mengapa tidak ditahan,” jelas Suryadi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), lanjut Suryadi, tersangka dan BB dilimpahkan ke Kejari. Sialnya, tersangka tidak datang bahkan melarikan diri hingga tiga tahun. “Saya buat surat perintah penangkapan terhadap Mr. Saat kami menangkapnya, tersangka sering lolos bahkan sempat mencebur kesungai guna menghilangkan jejak,” terangnya.
Berkat kerjasama dengan Polsek Lubuklinggau Barat, tambah dia, Mr berhasil diamankan di Mapolres Mura. “Har ini (kemarin, red), kami langsung melimpahkan tersangka dan BB ke Kejari yang diterima Jaksa Darmadi Edison,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (7) UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Ya, ancamannya diatas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Darmadi saat dihubungi wartawan koran ini melalui telepon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik Polres Mura. “Benar, tersangka kini ditahan di Lapas Lubuklinggau guna menunggu proses persidangan,” kata Darmadi.
Menurut dia, kasus ilegalloging dengan BB sebanyak 31,88 kubik kayu. “Kasusnya 2007 dan dinyatakan lengkap (P21) pada 2008. Namun saat itu, tersangka melarikan diri dan tertangkap 2011,” jelasnya.
Dihadapan jaksa, tersangka mengaku kayu yang dibelinya tersebut merupakan milik rakyat namun tiba-tiba polisi menangkapnya. Sementara kayu itu dihayut warga ke sungai. (01)
Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura karena saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, ia melarikan diri.
“Kala itu, tersangka Mr tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi kepada wartawan koran ini, Rabu (26/1).
Pertimbangan penyidikan tidak melakukan penahanan, sambung dia, Mr merupakan aparat pemerintah desa atau Kades lalu mendapat jaminan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti (BB) serta kooperatif. “Kalau soal penahanan, hal itu kewenangan penyidik. Mengapa tidak ditahan,” jelas Suryadi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), lanjut Suryadi, tersangka dan BB dilimpahkan ke Kejari. Sialnya, tersangka tidak datang bahkan melarikan diri hingga tiga tahun. “Saya buat surat perintah penangkapan terhadap Mr. Saat kami menangkapnya, tersangka sering lolos bahkan sempat mencebur kesungai guna menghilangkan jejak,” terangnya.
Berkat kerjasama dengan Polsek Lubuklinggau Barat, tambah dia, Mr berhasil diamankan di Mapolres Mura. “Har ini (kemarin, red), kami langsung melimpahkan tersangka dan BB ke Kejari yang diterima Jaksa Darmadi Edison,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (7) UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Ya, ancamannya diatas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Hermansyah didampingi Jaksa Darmadi saat dihubungi wartawan koran ini melalui telepon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik Polres Mura. “Benar, tersangka kini ditahan di Lapas Lubuklinggau guna menunggu proses persidangan,” kata Darmadi.
Menurut dia, kasus ilegalloging dengan BB sebanyak 31,88 kubik kayu. “Kasusnya 2007 dan dinyatakan lengkap (P21) pada 2008. Namun saat itu, tersangka melarikan diri dan tertangkap 2011,” jelasnya.
Dihadapan jaksa, tersangka mengaku kayu yang dibelinya tersebut merupakan milik rakyat namun tiba-tiba polisi menangkapnya. Sementara kayu itu dihayut warga ke sungai. (01)
0 komentar